Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Desa
Tentang Desa Broadband Terpadu
Tuesday 11 Aug 2015 01:46:20

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka pengembangan potensi desa melalui pemanfaatan teknologi infomasi dan komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meresmikan Program Pembangunan Desa Broadband Terpadu pada beberapa kabupaten/kota Lokasi Prioritas (LOKPRI) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015.

Desa broadband terpadu adalah desa yang akan dilengkapi dengan fasilitas jaringan atau akses internet, perangkat akhir pengguna dan aplikasi yang sesuai dengan karakteristik penduduk setempat.

Progam tersebut diperuntukkan pada desa nelayan, desa pertanian, dan desa pedalaman untuk mendukung dan membantu kegiatan mayarakat setempat sehari-hari. Program Desa Broadband Terpadu ini merupakan program penyediaan akses secara komunal yang tahun ini akan dibangun sebanyak 50 desa dan akan terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang.

Untuk mendukung percepatan program tersebut, dibuka peluang bagi pengembang aplikasi lokal untuk berpartisipasi dalam program tersebut dengan mengirimkan dan menempatkan aplikasi yang dimiliki.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar aplikasi yang ditempatkan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya. Aplikasi pada Sistem Desa Broadband Terpadu ini berpotensi untuk diakses sebanyak 40 juta – 50 juta user pemula di pedesaan yang mengakses secara private menggunakan HP/Smartphone masing-masing.

Saat ini telah dibangun Portal Aplikasi Pedesaan yang dikembangkan oleh Kementerian Kominfo bekerjasama dengan pengembang aplikasi lokal yang dapat diakses pada http://sidepi.info.

Dalam portal tersebut tersedia berbagai macam aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa seperti M-Fish, I-Kios, Email Zohib, Zohib Massenger, Layer Farm, Sorot, dan lainnya. Selain aplikasi tersebut masih dibuka kesempatan bagi pengembang untuk berperan serta menempatkan aplikasinya dalam portal aplikasi pedesaan yang sudah disediakan. sebagaimana siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, seperti yang dilansir situs kominfo.go.id pada, Senin (10/8).

Aplikasi yang dapat dimasukkan dalam portal tersebut diutamakan aplikasi pada bidang nelayan, pertanian dan perhutanan. Namun terbuka juga untuk aplikasi jenis aplikasi lainnya seperti kesehatan, office, hiburan, pendidikan dan juga game yang bersifat mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat khususnya masyarakat di pedesaan. Bagi pengembang yang mempunyai aplikasi sejenis dapat mengirimkan proposal melalui alamat email desabroadband@zohib.com atau less001@kominfo.go.id.(kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Desa
 
• Kades Cibitung Wetan Pacu Pembangunan Sarana dan Prasarana Mewujudkan Desa Maju
 
• Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Menarik Uang Negara Rp 1,1 Miliar
 
• Sartono Rahim: Kami akan Terus Tingkatkan Nilai Konektivitas, Aksesibilitas dan Mobilitas antar Desa
 
• Pentingnya Peran DPRD Provinsi untuk Dilibatkan dalam Musrembang Desa
 
• Lolosnya Heri Budianto Jadi Kades Santan Ulu Diduga Direkayasa dan Bisa Dibatalkan di PTUN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]