Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Kapal Laut
Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi
2018-06-23 13:38:51

Tampak KM. Sinar Bangun yang tenggelam.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara mengenai peristiwa tenggelamnya kapal Motor Sinar Bangun di perairan Danau Toba dalam perjalanan dari Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir ke Pelabuhan Tigaras Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Menurut Djoko, pihak terkait terutama para pemilik sekaligus pengusaha kapal yang melayani perjalanan di wilayah Danau Toba, seharusnya menjadikan keselamatan transportasi menjadi yang utama.

"Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan telah diatur dalam PM 25 tahun 2015. Dalam PM tersebut sudah mengatur SDM, sarana dan lingkungan. SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur," kata Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/6).

"Hingga beberapa waktu belum nampak upaya untuk mengembangkan transportasi perairan di Danau Toba lebih baik," sambungnya.

Terlebih baru-baru ini pemerintah pusat telah menetapkan Danau yang terletak di Provinsi Sumatera Utara ini, menjadi salah satu destinasi obyek wisata baru yang menjadi fokus utama pemerintah khususnya dalam hal penataan yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Sejak ditetapkan Kawasan Danau Toba menjadi 10 daerah tujuan wisata baru, memberi harapan bagi pengusaha kapal motor di Danau Toba untuk berkembang," ucapnya.

Diketahui, hingga kini pada hari ke-enam pencarian KM Sinar Bangun yang tenggelam di Perairan Danau Toba, aparat gabungan yang terdiri dari lintas instansi masih berusaha melakukan pencarian.

Sejumlah 184 penumpang belum diketahui nasib dan keberadaannya serta dinyatakan masih hilang.(bh/mos)



 
Berita Terkait Kecelakaan Kapal Laut
 
Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
 
Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
 
Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
 
KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
 
Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]