Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Anak
Tendang Pelaku, Bocah Perempuan 7 Tahun Selamat dari Penculikan
2018-10-26 05:45:01

Tampak bocah selamat dari dugaan aksi penculikan.(Foto: BH /hmp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang bocah perempuan diduga kuat nyaris menjadi korban penculikan oleh 2 orang tak dikenal di Jalan Enim, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok Jakarta Utara pada, Rabu (24/10) malam kemarin. Pintarnya, bocah berusia 7 tahun ini menolak ajakan orang yang tak dikenalnya tersebut. Bahkan saat diiming-imingi uang, ia justru menendang pelaku dan kemudian melarikan diri.

Yolanda, bocah kelas satu sekolah dasar ini nyaris menjadi korban penculikan anak oleh dua orang tak dikenal yang lokasinya hanya berjarak sepuluh meter dari rumahnya di Jalan Enim Kelurahan Sungai Bambu.

Menurut keterangan Elisabeth Hilda, ibu korban, keterangan, saat itu Yolanda berada di pinggir jalan sedang menunggu kepulangan kakeknya dari gereja.

Kondisi lingkungan sekitar pukul enam petang saat itu cukup sepi. Dengan sigap, anak ketiga dari empat bersaudara itu menendang pelaku, meski pelaku berpura-pura mengaku sebagai teman ibunya.

"Pelakunya dua orang. Mereka hampiri anak saya dan mengaku bahwa dirinya adalah teman temannya saya. Tapi anak saya gak percaya dan kemudian menendang pelaku dan langsung lari menuju rumah. Dan dua orang pelaku itu langsung kabur," ucap Elisabeth, Kamis (25/10).

Yolanda juga mengaku sering diajarkan tantenya untuk menolak ajakan dari orang tak dikenal. Yolanda pun memanjatkan doa di dalam hatinya, sehingga ia pun menolak iming-iming sejumlah uang yang ditawarkan pelaku kepadanya.

"Saya sudah diajarkan tante saya kalo ada orang tidak kenal ngasih duit, mereka itu adalah bukan orang baik tapi orang jahat," ujar Yolanda saat ditanyai di rumahnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Priok, pada Kamis (25/10) siang. Dan saat ini, kedua orang pelaku masih dalam pencarian pihak Kepolisian.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Anak
 
Anak dengan Obesitas Rentan Alami Komplikasi
 
Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Tangsel Siap Diasuh Kapolda Metro Irjen Fadil Imran
 
Program Anak Asuh OAP Polda Jateng Diapresiasi Tokoh Masyarakat Papua
 
Berhasil Ungkap Praktik Aborsi, Komnas Perlindungan Anak Beri Penghargaan kepada Jajaran Ditreskrimsus PMJ
 
Polisi Tangkap 6 Pelaku Kasus Ekploitasi dan Perdagangan Anak Dibawah Umur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]