Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Belanda
Tendang Hakim Garis, Delapan Tersangka Diadili
Wednesday 29 May 2013 21:40:37

Hakim garis Richard Nieuwenhuizen.(Foto:Ist)
BELANDA, Berita HUKUM - Delapan orang hari ini diadili terkait kasus penendangan hakim garis Belanda dalam pertandingan sepak bola remaja pada Desember 2012.

Jaksa penuntut mengatakan hakim garis Richard Nieuwenhuizen ditendang pada bagian kepala oleh para remaja yang marah tidak lama setelah pertandingan amatir tersebut berakhir. Ia meninggal dunia satu hari kemudian.

Dalam sidang Rabu (29/5), tujuh remaja dan seorang dewasa menolak dakwaan pembunuhan yang tidak direncanakan.

"Setelah waktu lama, sidang Anda akhirnya dimulai," kata hakim Anja van Holten kepada para terdakwa.

Seperti dilaporkan wartawan BBC di Belanda, Anna Holligan, jaksa penuntut mengatakan serangan terhadap wasit garis Richard Nieuwenhuizen tidak terprovokasi.

Tidak paham

Disebutkan hakim garis meninggal dunia akibat ditendang berkali-kali di bagian kepala, leher dan punggung.

"Pengadilan di Lelystad dijadwalkan menghadirkan sejumlah ahli medis," jelas Anna Holligan.

Sidang dihadiri oleh orang tua terdakwa.

Salah seorang pengacara terdakwa Geert-Iem Roos mengatakan kliennya yang masih muda tidak sepenuhnya paham dengan apa yang terjadi.

"Ia sudah siap, tetapi ia seorang anak laki-laki dan saya pikir ia tidak sepenuhnya memahami apa yang terjadi jadi kita berusaha menjelaskan langkah demi langkah," kata Roos seperti dikutip kantor berita AFP.

Kematian Nieuwenhuizen, 41, menyulut debat nasional di Belanda tentang kondisi sosial dan sepak bola pada khususnya.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Belanda
 
Belanda Kembali Minta Maaf, HNW Dorong Pemerintah Tuntut Pengakuan Kemerdekaan De Jure 17 Agustus
 
Kelegaan di Eropa: Partai Anti-Islam Kalah di Pemilu Belanda
 
Kapal Terbesar Berlayar Menuju Rotterdam, Belanda
 
Tendang Hakim Garis, Delapan Tersangka Diadili
 
Sebentar Lagi, Ratu Belanda Akan Turun Tahta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]