Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pekerja Asing
Tenaga Kerja Ilegal Ancam Kesejahteraan WNI
2016-05-03 08:36:51

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2016, bisa menjadi momen bagi banyak pihak untuk memperbaiki tidak hanya sistem perburuhan tapi juga sistem ketenagakerjaan. Karena dua sistem ini saling berkaitan satu sama lainnya.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menekankan bahwa serangan tenaga kerja dan buruh kasar asing yang masih berstatus ilegal menjadi permasalahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Pasalnya, masih banyak WNI yang mencari lapangan pekerjaan, sementara industri dalam negeri masih belum mengatasi.

"Masuknya banyak warga asing yang bekerja di Indonesia sebagai buruh kasar, itu ancaman langsung bagi buruh di Indonesia. Salah satu tujuan utama dari investasi asing adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia." ungkap Fadli, dalam rilisnya yang diterima oleh Parlementaria, Senin (2/5).

Dia mengkhawatirkan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mulai berbondong-bondong datang ke Indonesia, sebagai penjajahan berkedok investasi. "Buruh asing datang secara masif ke Indonesia, sebagai syarat melekat dari investasi yang ditanamkan, itu sama saja dengan penjajahan." tukasnya.

Lebih jauh, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, warga asing yang menjadi tenaga kerja dan buruh kasar banyak yang ilegal.

Fadli menyarankan pemerintah harus membatasi dan menyaring tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Namun, jika mereka yang punya keahlian khusus, sedangkan WNI belum ada yang menguasainya, hal tersebut dianggapnya tidak jadi masalah. Namun ke depan, Pemerintah harus mempersiapkan generasi bangsa yang mampu menguasai keahlian strategis.

"Tapi jangan sampai pekerjaan domestik yang masih dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia diberikan juga kepada warga asing. Jangan sampai buruh domestik tertindas lantaran pemerintah tidak tegas." tandasnya.

Dia mengingatkan saat ini interaksi ekonomi semakin terbuka, negara harus semakin hati-hati terhadap berbagai ancaman. "Salah satunya ancaman buruh asing yang akan mengancam pula kesejahteraan buruh Indonesia," ujar Fadli.(eko/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]