Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penipuan
Temui Korban Kasus PT Sipoa, Yusril Janji Seret Aktor Utama ke Pengadilan
2018-09-27 13:48:49

Tampak Pengacara Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc saat menemui massa aksi di depan PN Surabaya.(Foto: Istimewa)
SURABAYA, Berita HUKUM - Korban penipuan PT Sipoa Group dari kembali menuntut penuntasan kasus mega skandal penipuan terbesar tersebut. Massa menggelar aksi di depan PN Surabaya, Kamis (27/9).

Dalam aksi kali ini, massa menagih janji Yusril Ihza Mahendra yang bersedia menjadi kuasa hukum korban penipuan Sipoa. Massa meminta sejauh mana progres langkah yang telah diambil oleh Yusril.

Yusril yang langsung menemui massa yang aksi di depan PN Surabaya, menjelaskan bahwa surat kuasa sudah diterima dan ditandatangani. Para korban yang memberikan kuasa.

Yusril juga menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah diambil adalah menindaklanjuti kasus ini ke Mabes Polri, KPK hingga presiden.

"Kenapa ke KPK? karena ada dugaan suap dalam peradilan kasus ini yang sedang berjalan," kata Yusril.

Yusril menegaskan akan menyeret aktor utama dan penerima aliran deras dana masyarakat hasil penipuan yang berkedok penjualan apartemen ke meja hijau dengan pidana TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan perdata karena hak dan uang masyarakat harus dikembalikan sekaligus pasal 372 dan 378 yaitu penipuan dan penggelapan.

Sementara salah satu korban Aldo BN, menjelaskan dirinya bersama korban yang lain kembali beraksi didepan PN Surabaya untuk mendorong agar kasus ini di buka seterang-terangnya. Yang diadili jangan hanya kroco-kroconya saja, seret semua yang terlibat dan yang menikmati aliran dana masyarakat melalui PT. Sipoa Group.

Hanafi Korlap aksi ini dalan orasinya menyampaikan dirinya tiap hari datang ke PN Surabaya untuk menuntut peradilan ini terbuka dan tidak ada pelaku yang dilindungi, semua harus diadili sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Usut tuntas hingga ke akarnya, aktor intelektual kasus harus diproses hukum," ujar Hanafi.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]