Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PPATK
Temuan PPATK: 12 Anggota Banggar DPR Terindikasi Korupsi
Friday 07 Sep 2012 21:48:38

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus melakukan penelusuran 2.000 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) 2003 - 2012. Hasilnya, kini telah bertambah dari 10 menjadi 12 anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang terindikasi korupsi.

Dan PPATK telah menyerahkan 12 Laporan Hasil Analisis (LHA) tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kasus Banggar semua dari kami. Inisiatif KPK belum. Sekarang 12 anggota Banggar", ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf, sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/9).

Yusuf mengungkapkan, bahwa nilai transaksi mencurigakan yang terindikasi korupsi masing - masing anggota Banggar itu mencapai belasan miliaran rupiah dan dilakukan sejak 2005.
"(Nominalnya) miliaran rupiah, tidak sampai puluhan. 12 orang dari Banggar seluruhnya, dari berbagai fraksi", jelasnya.

Laporan yang terkait anggota Banggar itu telah diserahkan PPATK kepada KPK.
Saat ditanya apakah satu dari 12 anggota Banggar itu adalah Mirwan Amir, Yusuf menjawab, "Banggar secara keseluruhan. Dia orang Banggar bukan? (Iya), ya sudah, itu saja jawabannya."

Pada Juli 2012 lalu, Yusuf sempat menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang digunakan KPK untuk menyatakan anggota Banggar itu terindikasi korupsi. Pertama, kegiatan Banggar rawan korupsi karena mengurus ratusan triliun rupiah anggaran negara. Kedua, frekuensi transaksi keuangan anggota Banggar itu tidak sesuai profilnya sebagai anggota DPR.

Misalnya, ada anggota Banggar yang menerima aliran uang masuk setiap minggu yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah setiap transaksi. Ini mencurigakan, karena normalnya gaji setiap bulan yang masuk ke rekening tidak sebesar itu.

Aliran masuk ke rekening anggota Banggar umumnya transaksi tunai sehingga PPATK tidak bisa mendeteksi asal uang itu.

KPK memanfaatkan LHA dari PPATK untuk menyelidiki atau menyidik kasus. Selain itu, sagian laporan tersebut digunakan KPK untuk membantu pengembangan penyidikan kasus korupsi yang tengah ditangani, Demikian seperti yang dirilis tribunnews.com pada, Kamis (6/9).(tbn/bhc/rby)


 
Berita Terkait PPATK
 
PPATK Diharapkan Tingkatkan Sinergi dengan Polri Berantas Mafia Judi
 
PPATK Luncurkan Aplikasi Pelaporan 'goAML', Upaya Pencegahan TPPU dan TPPT
 
Panglima TNI Terima Audiensi Kepala PPATK
 
Banyak Analisa PPATK Tak Dilanjuti Apgakum
 
PPATK Minta KPU & Bawaslu Serahkan Nomor Rekening
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]