Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
2022-05-28 17:23:31

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan dan vaksinasi Covid-19 di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk diselidiki.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher kepada wartawan, Sabtu (28/5).

BPK mencatat bahwa sebanyak 297 bets atau 78.361.500 dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release.

"Temuan BPK ini harus segera diselidiki lebih lanjut, jangan anggap enteng dan seperti angin lalu. Jika vaksin yang beredar tanpa melalui izin, bagaimana kita bisa memastikan kualitasnya?" tegas Netty.

Selain temuan dosis vaksin Covid-19 beredar tanpa melalui penerbitan izin bets atau lot release, BPK juga menyebut sarana dan prasarana vaksin belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai dengan kondisi terkini, serta minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Ini adalah persoalan serius yang akan berdampak pada kesiapan kita sebagai bangsa dalam pengendalian pandemi Covid-19," kata Netty.

Menurut politikus PKS ini, ketidakcermatan distribusi vaksin itu tidak boleh dimaklumi begitu saja tanpa ada proses evaluasi dan investigasi.

"Jangan sampai hanya karena alasan kedaruratan, semua rambu dan norma dalam menjalankan kebijakan yang bagus ditabrak begitu saja," katanya.

Selain menjadi salah satu cara melindungi masyarakat dari pandemi, vaksin yang pengadaannya menggunakan anggaran yang besar tentu harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Jangan biarkan pelanggaran dianggap biasa dan menguap begitu saja," tandasnya.(wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]