Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Jiwasraya
Temuan BPK Penting Bagi Penyelidikan Kasus Jiwasraya
2020-01-11 01:42:11

JAKARTA, Berita HUKUM - Permasalahan yang melilit PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditaksir menelan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun, semakin mengarah ke titik terang tatkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan hasil pemeriksaannya baru-baru ini. Berdasarkan dua Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK dalam kurun waktu 2010-2019, diungkapkan bahwa penyebab utama gagal bayarnya Jiwasraya yaitu kesalahan mengelola investasi dalam perusahaan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati turut mengapreasiasi kinerja BPK yang menyampaikan temuan-temuan tersebut. Berdasar pada permintaan Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPRXI/2019 tertanggal 20 November 2019, BPK didorong untuk melakukan PDTT lanjutan yang nantinya akan membantu dalam proses penyelidikan.

"BPK sebagai lembaga keuangan pemerintah sudah diminta khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Jiwasraya. Saya tentu mengapresiasi kinerja dari teman-teman BPK, temuan itu akan menjadi sumber valid yang akan membantu penyelidikan lebih lanjut terhadap penyelidikan kasus Jiwasraya," kata Anis melalui pesan singkat kepada Parlementaria, Jumat (10/1).

Salah satu temuan yang menyita perhatian politisi Fraksi Partai PKS itu diantaranya pembukuan laba semu yang dilakukan sejak tahun 2006 melalui window dressing atau rekayasa akutansi, padahal perusahaan pelat merah tersebut sudah mengalami kerugian. Hal tersebut semakin menjadi ketika Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost fund yang tinggi sejak tahun 2015.

"Temuan BPK menguatkan semua itu bahwa adanya penyimpangan sudah terjadi sejak lama bahkan sejak 2006, kemudian BPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 2018. Tentu ini akan berdampak signifikan, mengingat rentang waktu temuan BPK, tetapi masyarakat perlu mengetahui dengan benar dan dengan jelas mengenai kasus ini," imbuhnya.

Meski BPK masih terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memproses penghitungan kerugian negara, dan Jaksa Agung masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun politisi DKI Jakarta I itu mengungkapkan setidaknya masyarakat dapat diberikan penjelasan terkait dengan kasus ini.

"Setidaknya ada 5,5 juta nasabah Jiwasraya yang tidak dapat dipenuhi klaimnya, itulah yang jadi concern kita. Sekarang persoalannya sudah di depan mata, sehingga bagaimana Pemerintah bisa tawarkan solusi bagi masyakarat. Temuan itu sudah menjadi rujukan yang valid dan akurat semoga bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih," pungkas Anis.

Kasus masih berlanjut, selain menghitung kerugian negara atas permintaan Kejagung, BPK juga masih melakukan investigasi untuk memenuhi permintaan DPR RI dan menindaklanjuti investigasi pendahuluan. Dilansir dari berbagai sumber, BPK dan Kejagung berjanji akan mengungkap pelaku yang terlibat, institusi yang terlibat, dan angka pasti kerugian negara dalam 2 bulan ke depan.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]