Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bahasa
Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
Saturday 12 Sep 2015 12:36:20

Rapat persiapan panitia Temu Sastra Indonesia-Malaysia (TSIM) di sela-sela makan siang di salah satu rumah makan di Bandung, Jawa Barat.(Foto: Panitia TSIM)
BANDUNG, Berita HUKUM - Temu Sastra Indonesia-Malaysia (TSIM) ke-3 digelar di Bandung, 18-20 September 2015 mendatang. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar direncanakan membuka acara itu, Jumat (18/9).

Peserta TSIM terdiri dari sastrawan, ahli sastra, dosen, pengajar, pengamat, mahasiswa dan peneliti masalah bahasa dan sastra dari Indonesia, Malaysia, dan negara serumpun lainnya.

Ketua Panitia TSIM, Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, Akt., Msi., CA., mengatakan, Wagub Jabar Deddy Mizwar akan menyampaikan pidato kebudayaan dan membuka TSIM di Amphiteatre NuArt Sculpture Park, Jalan Setra Duta Raya L6 Sarijadi, Bandung.

Presiden Numera Malaysia SN. Dato Dr. H. Ahmad Khamal Abdullah pada kesempatan itu juga akan menyampaikan sambutan.

Di saat yang sama, buku antologi puisi "Syair Persahabatan Dua Negara" karya 100 penyair Indonesia-Malaysia diluncurkan, dilanjutkan baca puisi Indonesia-Malaysia oleh para penyair.

Diungkapkan Sastri Bakry, rangkaian TSIM lainnya adalah Seminar Internasional Sastra dan Bahasa Indonesia-Malaysia dalam Perspektif Sejarah dan Masa Depan, Studi Banding ke Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, dan Wisata Budaya ke objek-objek wisata di Bandung.

“Walau nama acara ini TSIM, ternyata ikut juga sebagai peserta dari Thailand, Singapura dan Jepang,” kata Sastri Bakry, Sabtu (12/9), di Jakarta.

TSIM bertujuan membangun sastra dua negara, Indonesia-Malaysia melalui apresiasi sastra, membangun tamaddun Melayu, dan memperluas jaringan sastra internasional di masa datang dengan mengunggulkan tamaddun Melayu.

TSIM dihelat atas kerjasama panitia penyelenggara dengan Universitas Padjadjaran, Numera Malaysia, NuArt Sculpture Park, dan didukung anggota DPD RI, Hj. Emma Yohanna. Sebelumnya, TSIM ke-1 tahun 2012 diadakan di Padang dan TSIM ke-2 tahun 2014 di Jakarta.

Informasi lebih lanjut terkait TSIM dapat menghubungi Ketua Panitia Lokal Dr. Enung Nurhayati Elangmunsyi di Sekretariat Panitia, Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin, Jalan Cikni Raya No. 75, Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat. (rel/bh/sya)


 
Berita Terkait Bahasa
 
Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
 
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
 
Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
 
Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
 
Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]