Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pelayan Cafe, Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
2021-02-25 16:41:54

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) didampingi Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra dan Kabid Humas PMJ saat konferensi pers.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, Bripka CS tersangka kasus penembakan yang menewaskan 3 orang, termasuk salah satunya anggota TNI Angkatan Darat, di sebuah kafe Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2) dini hari, dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," lugas Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/2).

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan, yakni "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Fadil juga memastikan kasus Bripka CS diproses ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

Atas kejadian tersebut, Fadil pun meminta maaf dan menuturkan turut belasungkawa kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Ditempat sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peristiwa itu sendiri bermula ketika pelaku Bripka CS mendatangi cafe sekira pukul 02.00 WIB.

"Kemudian disana pelaku minum-minuman dan selesai pukul 04.00 WIB," terang Yusri.

"Tetapi saat ingin melakukan pembayaran terjadi percekcokan, antara tersangka dan pegawai daripada cafe tersebut," ungkapnya.

Dalam kondisi mabuk tersangka Bripka CS mengeluarkan senjata api hingga melakukan penembakan dan menyebabkan 3 korban kehilangan nyawa serta 1 korban mengalami luka-luka.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan dipastikan berakhir di meja hijau.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]