Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Pencemaran Lingkungan
Teluk Jakarta Tercemar Limbah Yang Menghawatirkan, Ribuan Nelayan Tak Melaut
Friday 22 Jan 2016 21:30:12

Nampak suasana di Cilincing Jakarta Utara.(Foto: BH/hsn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perairan laut teluk Jakarta kembali tercemar limbah. Akibatnya dalam satu bulan terakhir ini ribuan para Nelayan di pesisir pantai Marunda dan Cilincing Jakarta Utara, itu terpaksa tidak dapat melaut, karena satu-satunya sumber mata pencaharian mereka telah tercemar limbah beracun.

Pasalnya, banyak ikan yang mati terdampar begitu juga udang dan kerang hijau, yang selama ini dibudidayakan semuanya telah mati. Tak hanya di perairan Jakarta, namun pencemaran limbah tersebut juga sudah sampai ke perairan Karawang Jawa Barat.

Gani, nelayan yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, pada Jumat (22/1), menduga limbah tersebut dibuang oleh pabrik-pabrik industri kawasan Marunda dan Cilincing.

"Belakangan ini air lautnya kotor, terlihat kotor dan berwarna kecoklatan. Sepertinya, limbah yang dibuang ini berasal dari pabrik-pabrik kawasan industri yang berada dekat sepanjang pantai Cilincing,” ujar Gani, pria asal Brebes yang mengaku kehilangan mata pencahariannya untuk saat ini.

Selama air laut tercemar limbah, jelas Gani, Nelayan tak bisa melaut karena Ikan banyak yang mati mengambang dan kerang hijau yang dibudidayakan Nelayan pada bambu-bambu yang ditancapkan di tepi laut semuanya mati keracunan sebelum masa panen. Begitu juga dengan udang laut yang biasanya bertelur di bibir pantai, ikut mati keracunan limbah.

Keluhan senada juga dituturkan Yanto. Nelayan asal Indramayu ini mengaku, pencemaran limbah ini sangat menyengsarakan kehidupan para Nelayan. Upaya menangkap Ikan kini harus berlayar jauh meninggalkan teluk Jakarta. Namun, upaya mereka itu juga sia-sia saja, karena limbah tersebut ternyata sudah tercemar sampai keluar seperti yang mereka rasakan di perairan Karawang Jawa Barat,“ ujarnya, Jumat (22/1).

Pembuangan limbah ke laut, jelas Yanto, semakin tidak terkendali. Pencemaran ini menurutnya tidak hanya bersumber dari limbah industri pabrik tapi juga limbah minyak oli yang sengaja dibuang di laut dan sampah rumah tangga, jelasnya.

Mereka berharap pemerintah terkait segera mengatasi limbah yang tercemar dilaut yang sangat berdampak kepada para nelayan. “Kami sudah adukan permasalahan limbah ini ke instansi perikanan terkait," ucapnya.

M. Nasir, Kepala Seksi Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Cilincing, ketika di temui di kantornya di Tempat Pelalangan Ikan (TPI), membenarkan saat ini para Nelayan dari pesisir Marunda dan Cilincing tidak bisa melaut, karena limbah telah tercemar di perairan teluk Jakarta.

Pencemaran limbah di Laut Jakarta, kata Nasir dalam satu bulan terakhir ini memang mengkhawatirkan. Pencemaran ini tentunya merusak ekosistem biota laut yang hal ini mengakibatkan kurang lebih 2.700 Nelayan di pesisir Jakarta Utara terancam kehilangan mata pencahariannya.

Untuk menanggulanginya, pihak Peternakan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Jakarta Utara telah melakukan pengecekan, serta mengirimkan sampel air laut yang tercemar untuk diperiksa ke laboratorium Badan Pengelola Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Ketika disinggung mengenai sumber pencemaran limbah tersebut dari pabrik industri, pihaknya belum bisa memastikannya. “Nanti akan kita selidiki,” cetusnya.(bh/hsn)


 
Berita Terkait Pencemaran Lingkungan
 
Korea Selatan: Sungai Memerah Tercemar Darah Bangkai Babi yang Dibunuh untuk Cegah Penyebaran Virus
 
DPR Minta Sanksi Tegas dan Pemerintah Didesak Buat PP Pencemaran Laut
 
Pembuangan Limbah Industri Cemari Sungai Citarum
 
Temuan Pencemaran Sungai Malinau Tak Diekspose, JATAM Kaltara Gugat ESDM
 
Sekitar 10.000 Ekor Katak Mati Misterius di Peru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]