Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BNPT
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
2017-03-26 08:36:16

Suhardi Alius dan Buya Syafii Maarif.(Foto: BNPT)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Suhardi Alius mengajak seluruh anak bangsa untuk meneladani figur dan pemikiran Prof. Dr. H. Abdul Malik bin Haji Karim Amrullah atau lebih dikenal sebagai Buya Hamka.

Hal it dikatakan Komjen Suhardi Alius saat menjadi keynote speaker seminar sehari "Refleksi Pemikiran Hamka dan Peletakkan Batu Pertama Masjid Ponpes Modern Prof. Dr. Hamka" di Padang, Sumatera Barat, kemarin.

"Marilah kita teladani figur Buya Hamka dengan integritas dan kecerdasan intelektual beliau, baik sebagai seorang ulama, sastrawan, pujangga, maupun negarawan. Apalagi akhir-akhir ini kita menghadapi gelombang globalisasi yang membuat dinamika kebangsaan kita mengalami turbulensi," papar Suhardi seperti dikutip dari rilis Humas BNPT kepada redaksi, Minggu (26/3).

Suhardi menuturkan, belajar dan meneladani sosok Buya Hamka menjadi penting bagi kalangan generasi muda saat ini. Apalagi banyak sekali paham dan pengaruh dari luar yang kini tengah merongrong kehidupan berbangsa dan bernegara di Bumi Nusantara, terutama paham radikal terorisme yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Salah satu persoalan kebangsaan hari ini adalah terorisme yang berakar dari krisisnya paham kebangsaan Karena itu sangat penting seluruh komponen bangsa, terutama generasi untuk kembali belajar dari teladan guru kita, Buya Hamka tentang konsep kebangsaan yang sesuai dengan falsafah Indonesia," imbuh mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Selain itu, lanjut Suhardi, banyak sekali teladan yang bisa dipelajari dari sosok Buya Hamka. Dalam ajarannya Hamka selalu menekankan bahwa perbedaan itu adalah rahmat Tuhan dan Tuhan tidak pernah memaksakan hamba-Nya untuk sama. Dengan demikian, memaksakan pendapat kepada orang lain merupakan suatu kezaliman. Buya Hamka juga sangat menghargai perbedaan agama dan kepercayaan orang lain.

"Kelompok radikal terorisme selalu memaksakan ideologi mereka kepada orang lain, apakah tentang konsep jihad dan takfiri. Padahal apa yang mereka paksakan itu melenceng dari ajaran islam yang rahmatan lil alamin," jelasnya.

Selain menghadiri seminar ini, Komjen Suhardi Alius dan mantan ketua umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif juga hadir dalam peletakan batu pertama pembangunan masjid dan rumah susun di pesantren modern terpadu Prof. Dr. Hamka, Padang.(wid/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait BNPT
 
Berpotensi Ciptakan Konflik Horizontal, Muhammadiyah Berharap BNPT Batalkan Wacana Mengontrol Tempat Ibadah
 
Boy Rafli Amar Resmi Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT
 
BNPT Adakan Raker dan Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2019
 
PP Muhammadiyah Usulkan BNPT Diganti Komisi
 
Teladani Figur Hamka Hadapi Dinamika Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]