Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bus Transjakarta
Tekan Kriminalitas, Transjakarta Tingkatkan Keamanan
Wednesday 04 Jan 2012 01:31:16

Bus Transjakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angka kriminalitas di bus Transjakarta sepanjang 2011 lalu, menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta berencana meningkatkan keamanan, agar penumpang merasa nyaman, saat berada dalam bus tersebut.

Berdasarkan data BLU Transjakarta, sepanjang 2011 terdapat 332 kasus meliputi, 216 kasus penemuan barang di dalam bus, 36 penumpang terjatuh, 28 kasus penangkapan copet, 24 penumpang terjepit, 13 kasus kehilangan barang, delapan kasus pelecehan seksual, dan tujuh kasus pemukulan satgas.

Sedangkan pada 2010, hanya terdapat 159 kasus. Hal itu meliputi, penemuan barang di atas bus Transjakarta sebanyak 89 kasus, 21 penumpang terjatuh, delapan kasus penangkapan copet, Sembilan penumpang terjepit, 17 kasus kehilangan barang, enam kasus pelecehan seksual, dan sembilan kasus pemukulan satgas.

"Untuk mengurangi angka kriminalitas di bus Transjakarta, kami akan maksimalkan kinerja petugas di lapangan. Selain itu, untuk bus gandeng Transjakarta saat ini, juga telah dilengkapi kamera CCTV," ujar Kepala BLU Transjakarta M Akbar di Jakarta, Selasa (3/1)

Menurut dia, pihaknya telah berencana untuk memasang kipas angin di beberapa halte. Langkah ini untuk meningkatkan kenyamana penumpang. Tapi belum semua halte di 11 koridor telah terpasang kipas angin. Pihaknya baru memasang 353 unit kipas angin baru dipasang di koridor I hingga VII. "Ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang selama menunggu bus," imbuhnya.

Pada bagian lain, Akbar menyatakab bahwa pihaknya berencana mengoperasikan bus Transjakarta hingga 24 jam. Saat ini untuk mengefektifkan daya angkut bus Transjakarta, armada bus tunggal akan diganti dengan bus gandeng. Namun, agar bus tunggal tersebut tidak menjadi besi tua, bus-bus tersebut akan diperbaiki dulu untuk digunakan kembali melayani penumpang pada malam hari.

Dengan 10 koridor yang telah beroperasi hingga 2011, lanjutnya, rata-rata per hari bus Transjakarta mampu mengangkut 350 ribu penumpang. Terlebih sejak Maret 2011, bus Transjakarta melayani warga ibu kota hingga larut malam. "Sejak dioperasikannya bus malam hari, justru meningkatkan jumlah penumpang secara signifikan. Ini cukup diminati oleh karyawan pusat perbelanjaan yang pulang hingga larut malam," ujarnya.

Dengan meningkatnya jumlah penumpang, sebenarnya justru menurunkan biaya per penumpang. Jika pada 2010 biaya per penumpang sebesar Rp 6.156, pada 2011 angkanya turun menjadi Rp 5.531. Sementara pada 2012, pihaknya menargetkan angka tersebut kembali menurun menjadi Rp 5.402. "Penurunan tersebut karena jumlah penumpang terus bertambah. Saat ini penumpang membayar Rp 3.500 karena sebagian disubsidi," tandasnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Bus Transjakarta
 
• Awas Masuk Jalur Trans Jakarta Denda Rp 1 juta
 
• Bus Transjakarta Koridor I Terbakar
 
• Pejalan kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
• Transjakarta Laporkan Pembajakan Tiga Bus Feeder
 
• Pamen Polri Tewas Terlindas Bus Transjakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]