Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Teguh Juwarno Bantah Tuduhan Jaksa Kasus E-KTP
2017-03-23 12:20:07

Ilustrasi. Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno.(Foto: Antara/Yudhi Mahatma)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi senior Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno sebagai Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jelang sidang, Teguh kembali membantah dirinya menerima sejumlah uang seperti yang tersebut dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teguh berkilah, dia hanya bertugas selama 11 bulan di Komisi II DPR, dari 2009 hingga 2010. Selama masa itu, Teguh mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan e-KTP.

"Bisa dibuka di notulen saya juga. Saya juga bawa bukti nanti akan saya sampaikan ke majelis," kata Teguh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3).

Bahkan Politikus PAN itu mengklaim sudah digeser ke tempat lain ketika DPR gencar membahas proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama mitra kerjanya yakni Kementerian Dalam Negeri.

"Kan periode saya di Komisi II hanya sebelas bulan," kata Teguh saat ditanyai wartawan.

Dia pun membantah kesaksian Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura, Miryam S Hariyani. Teguh mengaku tidak pernah berbicara dengan Miryam. "Tidak pernah," katanya.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Eva Yustisiana menyebut nama Teguh dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima aliran dana 167 ribu dolar AS.

Sebelumnya, dalam dakwaan atas Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut Teguh kebagian US$167.000 terkait proyek e-KTP.(kanigoro/viva/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]