Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Islam
Tegas! Dr. Anwar Abbas Tolak Sertifikasi Dai dan Ancam Mundur dari MUI
2020-09-06 12:13:26

Sekjen MUI Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekjen MUI Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag menolak dengan tegas program Kementerian Agama berupa 'dai bersertifikat' sebagai cara mengendalikan ceramah yang berbau radikal.

Anwar Abbas atas nama pribadi bahkan akan mundur sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia jika Menteri Agama memaksakan kehendaknya terhadap program tersebut.

Menurut Abbas, bukan cara seperti itu mengendalikan ceramah radikal. Harusnya dicari dulu akar masalahnya baru dicaruikan solusinya.

"Melihat sikap dan cara pandang menteri agama yang selalu bicara tentang radikalisme yang ujung-ujungnya selalu mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam dan para dainya maka saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementrian Agama yang akan melibatkan MUI."

"Bila hal ini terus dilaksanakan dan teman2 saya di MUI menerimanya maka begitu program tersebut diterima oleh MUI maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tanpa kompromi menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI. Demikian pernyataan sikap saya ini saya sampaikan sebagai pertanggung jawaban saya kepada Allah SWT dan kepada umat Islam di Indonesia untuk diketahui," demikian pernyataan Anwar Abbas yang beredar di media sosial dan sudah dikonfirmasi kebenarannya.

Sebelumnya Anwar Abbas juga menyatakan bahwa sumbu dari radikalisme adalah banyaknya praktik-praktik ketidakadilan dan diskriminasi serta tidak tegaknya hukum di negeri ini. Hal ini kemudian memicu para dai dan penceramah menyampaikan kritiknya.

"Lalu para dai berteriak membela hak-hak rakyat yang tertindas tersebut. Mereka dianggap dan dicap sebagai provokator dan radikal. Benarkah ini? Kalau dilihat secara luas dan jernih ya tidak benar," ucap dia. Makanya Anwar Abbas minta Menag berbicara komprehensif.

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan cara masuk kelompok maupun paham-paham radikalisme ke masjid-masjid yang ada di lingkungan pemerintahan, BUMN, dan di tengah masyarakat.

"Caranya masuk mereka gampang; pertama dikirimkan seorang anak yang good looking, penguasaan Bahasa Arabnya bagus, hafiz [hafal Alquran], mereka mulai masuk," kata Fachrul dalam webinar bertajuk 'Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara', di kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu (2/9).

Selain itu, Fachrul juga menyebut masjid-masjid yang berada di lingkup institusi pemerintahan dan BUMN potensial disusupi paham-paham radikal. (fur/dbs/eramuslim/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]