Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Technical Meeting Cabor Kempo Diwarnai Duel Beneran Pengurus Perkemi
Tuesday 17 Jun 2014 00:01:32

Rudy De Kock wakil Ketua Pengurus Perkemi Kota Langsa, yang juga dewan penyantun Perkemi Provinsi Aceh, saat di wawancarai.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dua Pengurus cabang Olah Raga (Cabor) Kempo (Idonesia Sorinji Kempo Federation) Perkemi Aceh adu jotos beneran di ajang Pekan Olah Raga (PORA) ke XII di Aceh Timur, kejadian berawal saat semua tim akan melakukan Technical Meeting pada, Senin (16/6). Pemicunya yakni saat Ketua Pengurus kabupate Aceh Utara Drs. Mauludi mempertanyakan keabsahan mantan wakil Sekretaris Perkemi Aceh yang ikut dalam Technical Meeting.

Menurut wakil Ketua Perkemi Kota Langsa Rudy De Kock pada awak media ini mengatakan, ”tadi sebelum Technical Meeting (rapat pengurus) pak Mauludi mempertanyakan berapa anggaran untuk Cabor dan ke absahan saudara Fahrurrazi (mantan) wakil Sekretaris Perkemi Provinsi Aceh yang ikut terlibat dalam Pora ini, Mauludi menuding Cabor Kempo Ilegal untuk masuk ke ajang Pora, pas tadi kumpul para ketua cabang, menganjurkan untuk kita clear dulu persoalan ini,“ ujarnya.

Rudi menambahkan, awalnya hanya pertengkaran mulut, yang di persoalkan posisi Fahrurrazi sebagai Dewan Administrasi, tidak di setujui oleh Mauludi, dari awal sudah bermasaalah. Karena dalam pembentukan pora waktu itu, ada pengurus kabupaten/kota yang tidak dilibatkan termasuk saya dari Langsa, seperti Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Utara, Bireun, Pidie Jaya, Sabang, ada 6 daerah yang tidak di libatkan,“ sebut Rudi.

“Kalau menurut saya dia (Fahrurrazi-Red) yang salah, seharusnya sebagai Sekretaris Provinsi harus bisa menahan diri, tidak membawa emosi, kalau menurut saya dari segi persiapan sudah sangat bagus,“ tegas Rudi lagi.

Sementara Sekretaris Umum (Sektum) Pengurus Perkemi Kabupaten Aceh Timur Ridwan Hasan pada pewarta ini menyebutkan, "ini masaalah biasa, saya kira ini interen pribadi, karena yang di pertanyakan SK kepengurusan saudara Fahrurrazi, tapi ini, hal ini dibawa dalam technical meeting, Interen pribadi, Sorinji, Perkemi, ini yang sulit di pahami oleh kawan-kawan, yang di persoalkan tadi lebih ke soal pribadi, “ pungkas Ridwan.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]