Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pekanbaru
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
Tuesday 15 Apr 2014 18:00:52

Ilustrasi. Tampak Media Iklan Outdoor Baliho.(Foto: BH/coy)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat memotong tiang baliho milik salah satu pengusaha advertising berinisial PT. DE beberapa waktu silam, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, digugat ke pengadilan.

"Saat ini proses hukumnya sudah memasuki pemanggilan kedua. Minggu yang lalu, tepatnya hari kams, pihak kita itu dipanggil untuk mengikuti sidang, yang dimulai sekitar Pukul 12:00 WIB," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Andry Sukarmen, Senin (15/4) diruang kerjanya.

Pada hari pemanggilan itu, jelas Andry, pihaknya langsung diarahkan untuk diajak mediasi. Sehingga terjadilah pembicaran dengan penggugat (PT. DE, red).

"Penggugat mau berdamai asalkan pihak Pemko mau mengganti seluruh biaya pembangunan baleho tersebut. Tapi saat ini pihak Pemko sendiri tidak ada dana untuk hal itu,'' jelasnya.

Karena tak sanggup, lanjut Andry, Pemko pekanbaru menawarkan solusi akan memfasilitasi segala macam izin hingga tempat berdirinya baliho yang baru.

Dalam perkara ini, ada 4 pihak yang ikut tergugat. Yakni Pemko Pekanbaru (Walikota), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pendapatan dan Badan Satpol PP Pekanbaru, yang tergabug dalam Tim Yustisi. "Kita masih terus menunggu hasil pengadilan saja lagi seperti apa kedepannya,'' tutupnya.(halloriau/unik/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pekanbaru
 
Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
 
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
 
Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru
 
Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
 
Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]