Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Pekanbaru
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
Tuesday 15 Apr 2014 18:00:52

Ilustrasi. Tampak Media Iklan Outdoor Baliho.(Foto: BH/coy)
PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat memotong tiang baliho milik salah satu pengusaha advertising berinisial PT. DE beberapa waktu silam, Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, digugat ke pengadilan.

"Saat ini proses hukumnya sudah memasuki pemanggilan kedua. Minggu yang lalu, tepatnya hari kams, pihak kita itu dipanggil untuk mengikuti sidang, yang dimulai sekitar Pukul 12:00 WIB," ujar Kasatpol PP Pekanbaru, Andry Sukarmen, Senin (15/4) diruang kerjanya.

Pada hari pemanggilan itu, jelas Andry, pihaknya langsung diarahkan untuk diajak mediasi. Sehingga terjadilah pembicaran dengan penggugat (PT. DE, red).

"Penggugat mau berdamai asalkan pihak Pemko mau mengganti seluruh biaya pembangunan baleho tersebut. Tapi saat ini pihak Pemko sendiri tidak ada dana untuk hal itu,'' jelasnya.

Karena tak sanggup, lanjut Andry, Pemko pekanbaru menawarkan solusi akan memfasilitasi segala macam izin hingga tempat berdirinya baliho yang baru.

Dalam perkara ini, ada 4 pihak yang ikut tergugat. Yakni Pemko Pekanbaru (Walikota), Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Pendapatan dan Badan Satpol PP Pekanbaru, yang tergabug dalam Tim Yustisi. "Kita masih terus menunggu hasil pengadilan saja lagi seperti apa kedepannya,'' tutupnya.(halloriau/unik/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pekanbaru
 
Bus Trans Metro Pekanbaru Ternyata Bekas dan Hanya Sewa, Walikota Dilaporkan ke KPK
 
Tebang Baliho, Satpol PP Pekanbaru Digugat ke Pengadilan
 
Kabut Asap Makin Parah di Pekanbaru
 
Ketua Geng Motor Pekanbaru 'Klewang' Harus Dihukum Seberat-Beratnya
 
Ridwan Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]