Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tax Amnesty
Tax Amnesty Jangan Menakut-nakuti Pengusaha Menengah Kebawah
2016-09-23 06:50:49

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Kerja dan RDP dengan Menkeu di ruang sidang Komisi VI, Nusantara I, Rabu (21/9).(Foto: jayadi/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menekankan kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani agar dalam pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty tidak menyebarkan kepanikan kepada pengusaha menengah kebawah, dia juga meyakinkan bahwa petugas pajak bisa menagih utang perusahaan asing yang ada di Indonesia.

"Jangan kemudian menengah kebawah ini dikejar-kejar, dan orang pajaknya nakut-nakutin. Saya yakin bahwa ibu Menteri Keuangan bisa mengejar juga persoalan piutang pajak dari perusahaan asing yang ada di Indonesia," ujar Rieke saat Rapat Kerja dan RDP dengan Menkeu, di ruang sidang Komisi VI, Nusantara I, Rabu (21/9).

Dia juga menegaskan dalam pelaksanaan Undang-undang Pengampunan Pajak lebih mengutamakan pencidukan kepada para konglomerat besar yang menyimpan uangnya di luar negeri. Rieke mengakui selama proses penyusunan UU tersebut, dan pengesahan sampai dengan pelaksanaan saat ini, dia selalu memantau.

"Jadi target untuk mengejar mereka yang dalam tanda kutip menyembuyikan kekayaanya di luar negeri mudah-mudahan itu tidak bergeser," papar Rieke.

Dia juga meminta kepada Menteri Keuangan lewat petugas pajak agar menindak perusahaan asing yang melakukan manipulasi, yang dapat merugikan keuangan negara.

"Termasuk juga membongkar adanya indikasi kuat strategi presur pricing yang dilakukan beberapa perusahaan asing. Kalau ini bisa dibongkar, dan dikembalikan uangnya, saya kira kita akan punya uang yang cukup banyak, tanpa harus mengejar-ngejar masyarakat menengah kebawah yang seharusnya mendapat alokasi anggaran negara," tandasnya.(eko,mp),


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
• Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
• Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
• Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
• Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
• Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]