Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Infrastruktur
Taufik Kurniawan Dukung KPK Selidiki Proyek Infrastruktur
2018-03-13 21:51:02

Wakil Ketua DPR RI/Korekku, Taufik Kurniawan (F-PAN).(Foto: IwanArmanias/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur yang kerap terjadi beberapa bulan terakhir, mengakibatkan muncul adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Hal ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Untuk itu, ia pun mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki berbagai proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pembangunan infrastruktur yang terkesan tergesa-gesa akan menyebabkan kecelakaan kerja yang beruntun. Namun dibalik itu, ada yang harus diselidiki secara administrasi keuangan, karena proyek ini rawan terjadinya korupsi. Misalnya mark up anggaran dengan mengurangi biaya pembangunan, akan menyebabkan kualitas bangunan menjadi tidak kokoh," kata Taufik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/3).

Politisi F-PAN itu menilai, akibat pembangunan yang terburu-buru untuk memenuhi tenggat waktu yang dekat, akhirnya menyebabkan pengerjaan dan pengawasan yang tidak rinci dan menyeluruh. Sehingga, kehadiran KPK untuk menyelidiki proyek pembangunan infrastruktur tersebut dapat memberikan titik terang, serta menjadi jawaban dari kecelakaan kerja yang sering terjadi.

"Pemotongan anggaran atau permainan-permainan yang dilakukan oleh oknum atau kontraktor, menyebabkan pengurangan kualitas bahan baku dan kualitas dari bangunan menjadi tidak baik. Oleh karena itu, saya harap KPK dapat menyelidiki hal itu agar ke depannya tidak terjadi lagi kecelakaan kerja," tandas Taufik.

Diketahui, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memastikan bahwa KPK sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang digarap oleh BUMN, setelah terjadi kecelakaan beruntun di sejumlah proyek infrastruktur. KPK menduga pembangunan yang dilakukan besar-besaran rawan akan adanya tindak korupsi dan beresiko mengakibatkan inefisiensi.(ila/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Infrastruktur
 
Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indef: Pembangunan Infrastruktur Salah Perencanaan dan Wariskan Utang Rp 20,5 Juta Per Penduduk RI
 
Kunjungan Jokowi ke Riau, Syahrul Aidi Minta Bukan Jalan Tol Saja Dibangun, Tapi Juga Jalan Umum
 
Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia Saat Reses di Kutai Timur
 
Periode Kedua, Presiden Harus Selektif Belanja Infrastruktur
 
Bitung Siap Menuju Kota Infrastruktur Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]