Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Peradilan
Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
2020-03-04 20:39:04

Tampak informasi Gambar larangan melakukan foto, merekam dan lainnya di depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 bagi yang akan melakukan foto, video dan merekam di persidangan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri setempat, sudah dicabut.

Namun pengumuman larangan tersebut masih tetap melekat didepan pintu-pintu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seperti halnya pantauan BeritaHUKUM hari ini, Rabu (4/3).

Mengapa masih ada pengumuman tersebut, ketika di konfirmasi, Humas yang juga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan bahwa benar pihaknya sudah mengetahui dari pemberitaan mengenai pencabutan larangan tersebut. Tapi belum ada surat atau edaran resmi dari Mahkamah Agung.

"Ada berita surat edaran Dirjen itu sudah dianulir oleh MA. Kita buka situs resmi MA, tidak ada perintah itu. Makanya belum kita cabut pengumuman itu," ujarnya kepada pewarta Berita Hukum, di PN Jakpus, Selasa (3/3).

Padahal, sebelumnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Prim Haryadi untuk mencabut Surat Edaran Nomor 2 tersebut.

"Ketua MA telah memerintahkan kepada Dirjen Badilum untuk menarik SE tersebut," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti yang dikutip dari detikcom, Jumat (28/2) lalu.

Hal itu dilakukan Ketua MA untuk merespon aspirasi di masyarakat. Di mana aturan itu dinilai tidak selaras dengan semangat keterbukaan peradilan.(bh/ams)



 
Berita Terkait Peradilan
 
Legislator Dorong Komisi Yudisial Berantas Peradilan Sesat
 
AJI Mendesak MA Cabut Ketentuan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
 
Andi Samsan Nganro: Perma No 5/2020 Bukan Membatasi Transparansi, Tetapi Mewujudkan Peradilan Berwibawa
 
Tata Tertib Menghadiri Persidangan Sudah Dianulir Tapi Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari MA
 
Dahnil: Harus Ada Pengawasan Ketat Terhadap Profesi Peradilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]