Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejaksaan Agung
Tas Koper Hitam Diduga Berisi Bom, Teror Kejaksaan Agung
Friday 24 May 2013 14:47:14

Tas yang diduga berisi bom didepan gedung Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pintu masuk utama Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), siang ini sudah diberi police line do not cross atau garis polisi. Pasalnya halaman pintu utama yang sering menjadi ajang demonstrasi tersebut kini tergolek tas koper hitam dengan ukuran sekitar 50 X 40 CM.

Tas koper hitam yang sering digunakan untuk bepergian tersebut, diduga berisi bom yang siap ledak, yang daya ledakannya belum bisa diperkirakan. Hingga berita ini diturunkan belum ada satupun polisi yang berani mendekat karena masih menunggu pihak tim penjinak bom dari satuan Gegana yang tengah menuju lokasi.

"Masih menunggu Gegana," kata Kapolres Kebayoran Baru, Kristian Pau Adu, di depan pintu utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/5).

Awalnya tas tersebut terlihat oleh seorang Ibu penyapu jalan raya, namun ibu tersebut hilang entah kemana namun sempat memberi tahu pengamen, dan pengamen memberitahu Kamdal Kejaksaan Agung, Aman Huzaini dan Sukirno.

"Ya kami segera menghubungi pihak kepolisian, itu kan (bom) tanggung jawab mereka," ujar Aman.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]