Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kejaksaan Agung
Tas Hitam di Pintu Utama Gedung Kejagung, Isinya Ternyata Bukan Bom
Friday 24 May 2013 16:46:25

Brigadir Amsir dari Gegana saat mendekati tas yang diduga berisi Bom, Jumat (24/5) di depan Pintu utama Kejaksaan Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tas koper hitam yang tergeletak di depan pintu masuk utama Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), siang tadi ternyata isinya bukan bom.

Usai Brigadir Amsir, seorang pasukan Gegana dengan pakaian pelindung lengkap, 3 kali bolak balik mendekati tas tersebut dan meletakan alat pendeteksi tepat di samping tas tersebut, ada gelombang magnet, namun setelah dibuka ternyata bukan bom.

Dari hasil pantauan BeritaHUKUM.com di lapangan, terlihat tas tersebut berisi laptop yang masih terbungkus rapi dalam tas laptop persegi empat dan ada kemeja kotak-kotak dengan warna dasar putih, saat dua orang pasukan Gegana datang membuka tas kotak hitam tersebut.

Awalnya tas tersebut terlihat oleh seorang Ibu penyapu jalan raya, namun ibu tersebut hilang entah kemana, namun sempat memberi tahukan kepada seorang pengamen yang kemudian pengamen tersebut berteriak dari luar pagar ke Keamanan Dalam (Kamdal) Kejagung.

Kamdal Aman Huzaini dan Sukirno yang tengah bertugas pun segera memberitahu pihak kepolisian.

"Ya kami segera menghubungi pihak kepolisian, itu kan (bom) tanggung jawab mereka," kata Aman. Tak berselang lama, sekitar 6 orang anggota polisi dari Polsek Kebayoran Baru datang dan memberi garis polisi.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Adex mengatakan, belum ada unsur teror terkait kasus-kasus besar yang tengah diusut oleh Kejagung, seperti kasus Indosat, Chevron atau kasus dibukanya kembali kasus yayasan Super Semar, dan kasus lainnya yang jika ditotal kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.

"Mengenai unsur teror terhadap kejaksaan, untuk sementara tidak kita temukan," kata AKBP Adex, kepada BeritaHUKUM.com, Jumat (24/5).

"Isinya laptop, alqur'an dan pakaian. Tak ada saksi yang pasti siapa pemilik tas tersebut," imbuh Adex.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]