Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
Tarik Simpati, Nachrowi Bantu Korban Kebakaran


Mayjen TNI (Purn) Nachrowi Ramli (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Bakal calon (balon) Gubernur DKI Jakarta, Nachrowi Ramli sangat pintar memanfaatkan momen untuk menarik simpati massa alam upaya meningkatkan popularitasnya di mata warga ibu kota. Ketua DPD Partai Demokrat itu pun sengaja menyambangi tempat pengungsian korban kebakaran Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Tidak hanya berkunjung dan memberikan bantuan, Nachrowi pun memberikan empati dengan memberikan wejangan untuk menguatkan hati para korban, agar tidak putus asa dalam kondisi penuh keprihatinan itu. Bahkan, ia berjanji akan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan langkah preventif untuk menekan angka kebakaran yang makin marak terjadi.

"Memang akhir-akhir ini banyak kasus kebakaran yang terjadi. Saya akan minta Pemprov DKI untuk segera melakukan tindakan preventif dengan PLN untuk mencari tahu asal-muasal kebakaran yang terjadi," kata Nachrowi, saat menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, seperti dilansir inilah.com, Kamis (29/9).

Ia menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran itu, berupa bahan material dan tenaga kesehatan bagi 15 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban kebakaran tersebut. Hal ini sebagai bentuk sikap keprihatinannya atas musibah yang terjadi itu. Para korban pun diminta etap bersabar. Peristiwa kebaran ini pun diminta dijadikan bahan pelajaran berharga bagi masyarakat lain untuk lebih meningkatkan keamanan dalam pengunaan listrik dan gas untuk kebutuhan rumah tangga.

Nachrowi juga berharap, Pemprov DKI dan PLN dapat segera mencari solusi dalam mengatasi kebakaran yang langsung disosialisasikan kepada masyarakat. "Listrik sangat bermanfaat dan masyarakat memerlukan itu. Begitu juga dengan gas yang telah menjadi kebutuhan. Tapi penggunaan secara aman masih kurang. Masalah inilah yang perlu disosialisasikan," imbuh dia.

Sedangkan mengenai langkah preventif yang harus dilakukan pemerintah DKI Jakarta, jelasnya, harus dapat membuat masyarakat aman dan sejahtera. Pasalnya, kesejahteraan masyarakat tak hanya dilihat dari sisi material, melainkan bagaimana masyarakat dapat terbebas dari rasa was-was dan takut, khususnya terhadap kasus kebakaran yang kerap terjadi di wilayah pemukiman sederhana.(biz)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]