Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Menkeu
Tarik Minat Investor, Menkeu Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
Saturday 05 Apr 2014 08:03:34

Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Keuangan M Chatib Basri menekankan pentingnya kepastian hukum dan iklim investasi yang memadai untuk menarik minat investor berinvestasi pada infrastruktur.

“Orang mau berinvestasi di infrastruktur selama ada kepastian peraturan, iklim investasi, dan lain-lain,” ungkapnya pada acara The Asean Economic Congress yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Menkeu, pengadaan lahan masih menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur saat ini. Ia mencontohkan, pembangunan jalan tol di atas laut di Bali yang dibangun hanya selama kurang dari 12 bulan, karena tidak ada masalah lahan.

Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya mencari solusi atas permasalahan tersebut, salah satunya melalui perumusan peraturan tentang lahan. “Hal ini akan didukung oleh RUU (rancangan undang-undang) Lahan yang baru akan dikeluarkan pada 2015,” ungkap Menkeu, sebagaimana yang dilansir kemenkeu.go.id pada Jumat (4/4).

Selain itu, menurut Menkeu, masalah governance juga tidak luput dari perhatian para investor. Untuk itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan pro-investasi untuk menarik minat investor. “Di masa depan, comparative advantage bukan lagi aset yang tangible, tetapi intangible, seperti kebijakan. Investor akan memilih negara untuk berinvestasi jika mereka melihat kebijakannya lebih mudah,” paparnya.(mku/wa/bhc/sya)


 
Berita Terkait Menkeu
 
• Menkeu Belum Mampu Melepas Fiskal dan Utang
 
• Menkeu Klaim Punya Data Rekening Orang Indonesia di Luar Negeri
 
• Pemerintah Bebaskan PPN Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana
 
• Tarik Minat Investor, Menkeu Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum
 
• Menkeu Tetapkan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2014
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]