Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Surabaya
Tarif Tak Kunjung Naik,‪ Pengusaha Taksi Jatim Terancam Gulung Tikar
Tuesday 02 Jul 2013 09:25:19

Taxi Blue Bird Group.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Pengusaha taksi atau anggutan umum di Jawa Timur terancam terus gulung tikar. Pasalnya, pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah daerah tak kunjung memberlakukan kenaikan taif taksi. Padahal, seandainya pun BBM tidak naik, sudah suharusnya tarif taksi naik sejak 5 tahun silam.

Ateng Aryono, General Manager Area Surabaya Blue Bird Group mengatakan, pihaknya saat ini tidak membicarakan untung atau rugi. Yang bisa ia lakukan adalah bagaimana caranya agar perusahaannya bisa eksis. "Kami tidak memikirkan untung rugi terlebih dulu. Yang kami fikirkan, apakah perusahaan kami tetap survive atau gulung tikar," ungkap Ateng.

Sebab, katanya, tanpa adanya kenaikan BMM pun, sudah seharusnya tarif mengalami kenaikan. "Seharusnya tarif taksi sudah naik sejak tahun 2006 lalu. BBM sudah naik berapa kali, begitu juga dengan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Spare part sudah lama mengalami kenaikan," ujarnya.

Ia pun berharap agar pemerintah daerah segera menentukan sikap untuk menaikkan tarif. Dalam keadaan seperti saat ini, yang harus dilakukan adalah menghemat pengeluaran. Seperti pengeluaran untuk membeli spare part serta menghimbau agar para sopir nya hemat BBM.

Sejak tahun 2006, Ateng mengaku pemerintah daerah atau yang mempunyai otoritas sampai detik ini tak kunjung menaikkan tarif. "UMK (Upah Minimum Kabupaten) saja sudah naik berapa kali. Tanpa ada kenaikan BBM seharusnya tarif sudah dinaikkan sejak 2006," terang Ateng.

Perusahaannya taksi lainnya yakni Cipa Ganti, sebenarnya akan menaikkan tarif per 1 Juli kemarin. Namun ketika dikonfirmasi pada Andika Danang Kurniawan, Kepala Operasional Cipa Ganti Jatim mengaku kembali menunda rencana kenaikan tarif taksinya. "Tidak jadi, saat ini masih pembahasan untuk menaikkan tarif tersebut," ujar Andika.(bhc/din)


 
Berita Terkait Surabaya
 
Rektor Unair Digugat di PTUN Surabaya
 
Fraksi Demokrat Dukung Wisnu Sakti Wawali Surabaya
 
Puasa-Lebaran, BI Jatim Sediakan Rp 11,9 triliun Uang Pecahan di 500 Lokasi
 
Awal Ramadhan, Komuditas di Surabaya Melangit
 
Puasa-Lebaran, Pegadaian Surabaya Sediakan Modal Tak Terbatas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]