Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jakarta
Tarif Air Turun dari Rp25 Ribu Jadi Rp1.050, Anies: Untuk Keadilan Sosial
2021-09-05 11:48:38

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2021 tentang tarif Air Pam Jaya yang diturunkan dari Rp25.000/m3 turun hingga Rp1.050/m3. Subsidi air bersih bentuk mewujudkan keadilan sosial.

Hal itu diungkapkan Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, Jumat (3/9/2021). Menurutnya, Air adalah hak asasi manusia, sebagaimana tujuan negara ini dibentuk, harus ditempatkan sebagai syarat terwujudnya keadilan sosial.

"Insya Allah, melalui subsidi air bersih kita bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta," Seperti dikutip.

Mulai Agustus 2021 lalu, tarif air PAM Jaya untuk penggunaan minimum di Kepulauan Seribu sama dengan kota administrasi Jakarta lainnya sesuai Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2021.

Sebelumnya, tarif di Kepulauan Seribu mulai dari Rp 25.000/m3 untuk tarif sosial sampai dengan Rp 29.000/m3 untuk kelompok tarif tertinggi. Sekarang, tarif sosial dimulai Rp 1.050/m3 untuk kelompok tarif sosial dan Rp 12.550/m3 untuk kelompok tarif tertinggi.

"Perubajan tarif berlaku untuk kubikasi 0-3 m3," jelas infografik tarif setara, kualitas hidup merata yang diunggah Anies itu(aky/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jakarta
 
Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
 
Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
 
Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
 
Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
 
KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]