Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kosmetik
Tangkap Tiga Tersangka, Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya
Wednesday 04 Sep 2013 14:59:23

Ilustrasi, Ribuan kosmetik Ilegal berbagai merk dan jenis.(Foto: Ist)
MOJOKERTO, Berita HUKUM - Satnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan ribuan kosmetik ilegal berbagai merk dan jenis, Rabu (4/9). Ribuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan hydrokino atau air raksa ini, diamankan dari tersangka yang berprofesi sebagai sales kosmetik.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Ratno Dwi Susandi (31) warga Dusun Pantesrejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. "Ratno berperan sebagai sales yang mendistribusikan kosmetik ke wilayah pinggiran seperti Dawar Blandong," ungkapnya, tadi siang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan tujuh jenis kosmetik tanpa izin edar dan berbahaya di Jalan Raya Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dari tersangka pertama, dikembangkan ke tersangka kedua yakni Mulyo Kambali (33) warga Dawung, Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

"Dari tangan tersangka kedua, kita amankan 40 jenis kosmetik diantara pembersih wajah, cream, sabun, dari tersangka kedua dikembangkan ke tersangka ketiga, Anton (32) asal warga Dusun Sidomulya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Purwoasri, Kediri diamamkan 20 jenis kosmetik," katanya, seperti dilansir dari beritajatim.com.

Kasat menjelaskan, dari ketiga tersangka diamankan sebanyak enam kardus besar berbagai jenis dan merk kosmetik. Selain tak ada izin edar, masih kata Kasat, kosmetik mengandung hydrokino atau air raksa dan tak berlebel. Kasat menjelaskan, jika dipakai dalam waktu lama akan terjadi pengendapan pada kulit sehingga bisa mengakibatkan kangker kulit dan iritasi kulit plek warna merah.

"Ketiga tersangka dierat Pasal 197 UU Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU perlindungan konsumen dengan ancaman 15 Tahun. Kita juga berharap pemerintah gencar sosialisasi kosmetik ilegal terutama di masyarakat daerah pinggiran," ujarnya.(tin/kun/bjc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kosmetik
 
Polda Metro Bongkar Pembuatan Kosmetik Ilegal di Bekasi, 1 Tersangka Diamankan
 
Wardah Berkolaborasi 4 Designer Muda di Ajang JFW 2016
 
Sophie Luncurkan Program Garansi 6 Bulan untuk Member
 
Tangkap Tiga Tersangka, Polisi Amankan Ribuan Kosmetik Berbahaya
 
Perpaduan Manfaat Skin care dan Kosmetik sebagai Rahasia Perawatan Kecantikan Perempuan Asia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]