Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Polda Metro Jaya
Tangkap Pedofil WNA, Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari KemenPPPA dan FBI Amerika
2020-06-24 13:55:09

Prosesi pemberian penghargaan dari KemenPPPA dan FBI kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajaran Ditreskrimsus PMJ.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA), dan Federal Bureau Investigation (FBI) atas keberhasilan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka Russ Albert Medlin (RAM), Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

Penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang dan Legal Atase FBI Jhon Kim kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (24/6) pagi.

Russ Albert Medlin adalah seorang buronan FBI yang diburu sejak 2019 dalam kasus yang serupa (pelecehan seksual terhadap anak) dan juga kasus penipuan Investasi Bitcoin.

"Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kami berikan kepada Polda Metro Jaya dalam hal ini kepada Direktorat Kriminal Khusus atas keberhasilannya didalam mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Menteri PPPA Gusti Ayu.

Hal senada juga disampaikan legal atase FBI Jhon Kim, ia mengucapkan terima kasih atas pengungkapan dan penangkapan Russ Albert Medlin.

Dalam kesempatan sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, ucapan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA dan FBI.

"Saya selaku Kapolda Metro Jaya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan FBI," ucapnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Polda Metro Jaya
 
17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
 
Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
 
Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
 
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
 
Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]