Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Tangkal Hoax, BW Pastikan Tim Hukum BPN 02 Masih Menerima Laporan Kecurangan Pilpres
2019-06-09 01:10:27

Tampak Bambang Widjojanto, Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo saat mendaftarkan gugatan ke MK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Pengacara adan Pemenangan Nasional (BPN) 02 yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto membantah pesan di sejumlah whatsapps group yang menyatakan bahwa nomor telegramnya tak lagi dapat menerima laporan data dan video kecurangan pemilu.

Ketua Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi nomor urut 02, Bambang Widjojanto menduga ada upaya penggembosan terhadap timnya.

"Ini pengggembosan terhadap tim kami, karena ternyata banyak beredar pesan dari orang yang mengaku Tim MK Prabowo-Sandi yang menyatakan agar laporan data dan video dialihkan ke nomor mereka. Ketika kami cek, ternyata orang tersebut bukan dari tim kami," kata Bambang atau akrab dipanggil BW melalui siaran persnya, Sabtu (8/6).

BW menilai, masyarakat di daerah sudah cerdas. Sebab, klaim BW, mereka juga kembali mengecek langsung ke tim MK Prabowo-Sandi sebelum mengirimkan ke nomor orang-orang yang mengaku tim BW.

Menurutnya ini yang membuat sebagian masyarakat ragu-ragu dan memilih untuk tidak meneruskan informasi penting sebagai bahan bukti ke MK.

Untuk itu, BW mengimbau agar masyarakat berhati-hati bila ada orang yang mengatasnamakan tim MK Prabowo Sandi untuk mengambil bukti yang ada di masyarakat, akan tetapi justru informasi tersebut tidak diteruskan kepada dirinya.

Dalam pesan yang beredar di beberapa grup WA tersebut, seseorang mengaku bernama Heri menulis, "berhubung banyaknya telegram dan sms yang masuk ke Pak Bambang Widjoyanto, untuk data dan video kecurangan bisa dikirimkan ke saya. Saya kebetulan tim pengumpul data untuk gugatan di MK."

Pesan senada juga beredar dari seseorang yang bernama Deden, yang mengaku sebagai mantan KPU.

"Saya tidak pernah mengintruksikan kepada orang lain agar informasi kecurangan pilpres dialihkan ke nomor telegram lain," tegas BW.

Diungkapkan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu, saat ini tim MK Prabowo-Sandi sudah mempunyai nomor telegram khusus untuk menerima laporan masyarakat. Nomor tersebut adalah +6287783078352.

BW mengatakan, bila ada pihak-pihak yang mengaku tim MK, agar mengkonfirmasi ke nomor khusus tersebut.(viva/mus/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]