Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Banjir
Tangkal Banjir, KPK Siapkan Ratusan Karung Pasir
Tuesday 22 Jan 2013 17:02:10

Tampak ratusan karung pasir berjejer di pinggir halaman parkir motor di gedung KPK, Selasa (22/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga negara anti korupsi KPK tak mau lagi terganggu banjir. Untuk itu, KPK sudah menyiapkan penangkal untuk mencegah musibah yang sempat melumpuhkan lembaga pimpinan Abraham Samad, Kamis hingga Minggu (17-20/1) lalu itu. Agar bencana itu tidak terulang kembali, pihak KPK sudah menyiapkan ratusan karung berisi pasir yang siap menghadang laju air dan menyiapkan mesin penyedot air.

Tampak ratusan karung pasir berjejer di pinggir halaman parkir motor di gedung KPK yang terletak di kawasan Kuningan itu. Ratusan karung itu dipersiapkan untuk menutup lubang-lubang dan pagar di sebelah gedung jika sewaktu-waktu terjadi luapan air. Sebab, di sebalah kanan gedung ini ada kali yang meluap jika terjadi hujan deras. Meski antisipasi KPK untuk mencegah banjir belum canggih, tapi pihak KPK meyakini hal itu akan mengurungi aliran air yang masuk ke gedung.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan, pihaknya baru bisa menyiapkan sebatas karung pasir dan mesin penyedot air untuk menangkal bencana tahunan di DKI Jakarta itu. "Kami sudah menyiapkan sejumlah karung yang berisi pasir untuk mengantisipasi terjadi banjir lagi," kata Johan Budi, Selasa (22/1) di gedung KPK.

Antisipasi itu memang wajar dilakukan, sebab musim hujan baru memasuki babak awal. Jika hal itu tidak dilakukan, maka pada saat puncak musim hujan nanti, KPK malah lebih lumpuh dibanding pekan lalu. Pada banjir baru-baru ini, fasilitas KPK rusak seperti genset, dan trafo, sehingga beberapa hari gedung KPK gelap gulita. Belum lagi tahanan yang menghuni gedung KPK terpaksa diungsikan.

"Kami sudah antisipasi, selain menyiapkan karung pasir, kami juga menyiapkan mesin penyedot air. Bisa dilihat di belakang gedung, mesinnya ada di sana. Kami baru bisa mengantisipasi banjir dengan cara ini," ujarnya.

KPK memang mengalami dampak besar jika kembali digenangi banjir. Banjir kemarin saja, KPK harus menunda pemeriksaan Andi Zulkarnain alias Choel dan saksi-saksi yang lain. Tahanan, Miranda dan Hartati cs pun diungsikan ke Rumah Tahanan (Rutan guntur).

Bahkan akibat kejadian itu, Siti Hartati Mudaya, tahanan yang sementara ini diungsikan ke Rutan Guntur nampaknya trauma kembali ke Rutan basement gedung KPK. Dalam persidangan pledoi-nya kemarin, Senin (21/1) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hartati mengajukan pada hakim bahwa dirinya mengajukan tidak mau kembali lagi ke Rutan basement KPK. Namun, ia lebih memilih bertahan di Rutan Guntur.

Namum permintaan Hartati itu ditolak mentah-mentah oleh pihak KPK. "Kesimpulan akan dikembalikan lagi (ke Rutan basement gedung KPK)," pangkas Johan Budi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Banjir
 
Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
 
Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
 
Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
 
Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
 
Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]