Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Muhammadiyah
Tanggapan PP Muhammadiyah Terkait Pemblokiran 11 Situs Media Online Islam
2017-01-06 14:14:57

Ilustrasi. Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) memblokir 11 situs media online. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo NoorIza berdasarkan siaran persnya pada Selasa (3/1) mengatakan bahwa sebelas situs yang diblokir merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online, dan diduga kesebelas situs tersebut merupakan bagian dari media Islam.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah menyayangkan atas pemblokiran kesebelas situs tersebut. "Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam, dan untuk mencegah situs pengganggu," ujar Dadang, Rabu (4/1) ketika ditemui redaksi Muhammadiyah.or.id di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta.

Lanjut Dadang, negara ini merupakan negara demokrasi dan membutuhkan media, guna mewadahi kritik dan suara masyarakat untuk kebaikan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan. "Harusnya ruang informasi dibuka secara bebas. Masyarakat Islam membutuhkan situs itu sebagai media informasi yang aktual, karena sebagain besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam," terangnya.

Menurut Dadang, suara umat harusnya didengar oleh Pemerintah, karena dari adanya media online tersebut dapat memuat bermacam-macam pandangan tentang Islam dan untuk memperkaya khazanah Islam.

Selain itu, Dadang juga berpesan kepada media Islam yang ada untuk tetap menyerukan kebaikan dengan sikap santun. "Santun agar bisa diterima oleh masyarakat dan membuat media Islam terpercaya sehingga tidak perlu diblokir," ujarnya.

Kesebelas situs tersebut diantaranya yaitu :

1. voa-islam.com

2. nahimunkar.com

3. kiblat.net

4. bisyarah.com

5. dakwahtangerang.com

6. islampos.com

7. suaranews.com

8. izzamedia.com

9. gensyiah.com

10. muqawamah.com

11. abuzubair.net

Keputusan pemblokiran tersebut berdasarkan amanah dari Presiden Joko Widodo, yang meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/12) pekan lalu.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]