Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
Tangani Kasus Kepala Daerah, Polri Ajak KPK Joint Investigation
Thursday 27 Oct 2011 17:22:11

Tiga pimpinan lembaga penegak hukum (Foto: Ist)
*Percepat pemeriksaan korupsi yang melibatkan kepala daerah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mabes Polri mengharapkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar beberapa penyidiknya masuk dalam penanganan kasus yang menjerat kepala daerah. Pasalnya, dengan kewenangan yang dimiliki KPK, pemeriksaan kasus itu dapat lebih cepat karena tidak perlu menungggu izin dari presiden.

"Kami sangat mengharapkan ada satu atau dua orang (penyidik Polri) yang masuk ke spindik, agar pemeriksaan lebih cepat. Ini namanya joint investigation (penyidikan bersama-red)," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ike Edwin dalam acara diskusi bertema 'Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK' di Jakarta, Kamis (27/10).

Dengan adanya hal itu, lanjut dia, KPK tidak perlu mengambil alih penanganan suatu kasus yang melibatkan kepala daerah dapat menjadi lebih cepat. Apalagi KPK memiliki wewenang memeriksa pejabat tanpa harus menunggu izin Presiden. “KPK kan sistem hukum yang kuat sekali. Jadi, mengapa tidak bareng polisi, agar pemberantasan korupsi bisa lebih cepat," jelas Ike.

Namun, permintaan Polri itu dengan tegas ditampik Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra Hamzah. Menurut dia, KPK menolak ajakan Polri untuk joint investigation dalam menjerat kepala daerah. “Hal ini dapat menimbulkan masalah baru. Menempatkan KPK dalam surat tugas, pasti nantinya akan ada problematika hukum," jelas dia.

Tapi Chandra setuju dengan usulan hukuman minimal bagi terdakwa kasus korupsi. Namun soal besaran hukuman masih perlu disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku. "Kami tidak bisa menggeneralisir, tetapi kami tetap menginginkan adanya hukuman minimal," imbuh Chandra.

Menurut dia, KPK bersedia untuk memberikan masukan mengenai derajat kesalahan. Hal ini bisa dicontohkan dnegan hukuman untuk kasus pemerasan dan penyuapan. "Kalau pemerasan ada pihak yang disakiti, jadi kami tidak bisa menyamakan hukuman pemerasan dengan suap," jelasnya.

Namun saat ditanya mengenai berapa besaran hukuman minimal yang disarankan untuk suatu kasus korupsi, Chandra enggan untuk mengungkapkannya. Tapi, kata dia, masih perlu dikaji dan dibicarakan bersama. "Yang penting gradasinya ada. Tinggal masalahnya. Itu yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin sempat mengusulkan hukuman minimal lima tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi. Alasannya, selama ini justru timbul kecenderungan hukuman kasus korupsi ringan dan pada akhirnya semakin ringan karena dipotong dengan remisi.(mic/spr)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]