Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kejaksaan Agung
Tangani Kasus Ipad, JPU Harus Utamakan Hati Nurani
Monday 18 Jul 2011 17:38:

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief meminta tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani kasus penjualan iPad di situs www.kaskus.us untuk mengedepankan hati nurani. Penanganan kasus yang menyeret Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu (29) harus sesuai sesuai prosedur, agar tidak asal melakukan penahanan.

"Hati nurani itu tidak ada sekolahnya, masing-masing hanya bisa memberikan motivasi agar ke depan tidak terulang lagi seperti ini. Tapi untuk kasus ini, kejaksaan sudah menanganinya sesuai dengan prosedur," kata Basrief Arief di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/7).

Pernyataan Jaksa Agung ini menyusul, sikap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy yang mau memeriksa jaksa atas penahan dua terdakwa kasus penjualan iPad tersebut. Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat, Sapawi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari penasihat hukum para terdakwa dengan jaminan dari istrinya masing-masing.

Basrief menegaskan, secara hukum penanganan perkara Dian dan Randy sudah memenuhi prosedur. Setelah penelitian berkas kedua tersangka dilakukan, jaksa menyatakan berkas tersebut memenuhi syarat baik formal maupun material, sehingga layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Tapi saya memang heran dengan langkah jaksa melakukan penahanan terhadap terdakwa. Sebab, keduanya memiliki identitas yang jelas,” imbuh mantan Wakil Jaksa Agung tersebut.

Dirinya juga mengimbau, penahanan terhadap seorang tersangka harus didasarkan pada pertimbangan matang, seperti kemungkinan tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan sebagainya. “Kalau kekhawatiran itu tidak ada, jaksa tak perlu menahannya. Saya sudah minta Jamwa untuk melaukan klarifikasi (jaksa) yang bersangkutan,” tandas Basrief yang juga pernah menjabat Jamintel Kejakgung itu.

Dian dan Randy masih menjalani persidangan perkara tersebut di PN Jakarta Pusat. Perkaranya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Adapun kasus yang menjerat Randy dan Dian ini, berawal dari niat keduanya memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui situs kaskus. Mereka semula bertransaksi untuk menjual dua unit iPad, masing-masing seharga Rp 6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB) dan Rp 8,5 juta untuk iPad 64 GB. Seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian menyamar sebagai pembeli.

Penyidik yang menyamar, menghubungi sang penjual dan disepakati untuk bertemu di City Walk Plasa, Jakarta Pusat, 23 November 2010. Setelah memeriksa, polisi yang menyamar pun mengetahui bahwa produk yang ditawarkan itu tidak bersertifikat dan tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Mereka pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 52 ayat 32 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.(rob)



 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]