Permainan" /> BeritaHUKUM.com - Tanamkan Nilai Antikorupsi, KPK Luncurkan Permainan Digital

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Tanamkan Nilai Antikorupsi, KPK Luncurkan Permainan Digital
2016-04-15 20:25:33

Pimpinan KPK,Laode Syarif,membuka Playday Anti Korupsi "orang hebat main jujur" #obatmanjur (15/4).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan inovasi dalam menyampaikan nilai antikorupsi kepada masyarakat. Salah satunya dengan meluncurkan permainan "Sahabat Pemberani: Permainan Kejujuran" sebagai salah satu sarana edukasi antikorupsi pada Jumat (15/4) di Jakarta.

Permainan berjenis boardgame digital ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play pada tautan Sahabat Pemberani. http://bit.ly/1nBqM1p untuk telepon pintar berbasis android atau melalui tautan klik. http://acch.kpk.go.id/games untuk perangkat komputer atau laptop. Sebelumnya, boardgame ini juga telah dibuat dalam versi konvensional dengan nama yang sama.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, dengan mengoptimalkan perkembangan teknologi informasi yang kian canggih, KPK berusaha menyesuaikan pesan antikorupsi pada medium yang mudah dicerna untuk berbagai kalangan, yakni melalui permainan. Hal ini dilakukan, mengingat segmentasi yang ingin disasar adalah generasi muda.

"Game Digital Sahabat Pemberani diperuntukkan bagi generasi muda. Maka cara penyajian pesan harus betul-betul diperhatikan," katanya.

Dari karakteristiknya, Syarief percaya bahwa permainan digital ini memiliki potensi yang signifikan untuk mendukung berbagai perubahan positif yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan kampanye antikorupsi. Ia berharap, hadirnya permainan ini, mampu memotivasi berbagai pihak untuk menjalankan hidup dengan penuh integritas. "Kami berharap banyak orangtua, guru, dan para pendidik bisa memanfaatkannya secara optimal untuk menanamkan integritas kepada anak-anak," lanjut Syarief.

Boardgame digital ini dirancang khusus untuk mengedukasi anak-anak dengan nilai kejujuran. Nilai tersebut disimulasikan dalam permainan melalui empat tokoh, yaitu Panji, Krishna, Kirana dan Kumbi, yang berusaha menolong para tetangga mengembalikan barang-barang yang dicuri oleh robot jahat. Selain itu, empat tokoh ini juga harus menghindari robot agar barang milik tetangga tidak dicuri lagi.

Dalam kesempatan itu, KPK juga memperkenalkan tujuh boardgame lainnya yang saat ini tengah dalam tahap pengembangan. Ketujuh game itu, yakni Terajana, Keranjang Bolong, CSI: Pelajar Hebat, Politrik, Kesatria, It's My Business dan D'Hospital. Tiga game pertama, diperuntukkan bagi anak dan remaja.

"Dari sini, kami berharap mendapat feedback berupa saran untuk perbaikan. Ketujuh game ini punya segmentasi yang berbeda sehingga jangkauan pesan antikorupsi bisa lebih luas," katanya.

Bagi KPK, menghadirkan game antikorupsi seperti ini bukanlah pengalaman pertama. Pada Desember 2015, KPK juga telah meluncurkan empat game saat perayaan Hari Anti Korupsi di Bandung. Kelima game itu, yakni Sahabat Pemberani, Ular Tangga Integritas, Kuartet Sahabat Pemberani, dan Siap Beraksi.(kpk/bh/sya)



 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
• Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
• Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
• Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
• Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
• MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]