Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Polda Gorontalo
Tanam 8.670 Pohon, Polda Gorontalo Ajak Masyarakat Untuk Peduli Lingkungan
2020-01-10 20:43:13

Polda Gorontalo Beserta Jajaran Saat Foto Bersama Wabup Boalemo, Dandim Pohuwato, Kejari dan Polres Boalemo.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Bentuk kepedulian Polri terhadap lingkungan hidup merupakan salah satu program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si, dimana dalam kegiatan ini seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan aksi tanam pohon.

Aksi tanam pohon ini seperti halnya juga yang dilaksanakan oleh para Personel Kepolisian di Daerah Gorontalo, dimana Personel Polda Gorontalo dan jajaran melaksanakan aksi tanam pohon bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil menjelaskan, hari ini para personel Polda Gorontalo dan jajaran secara serentak melaksanakan aksi gerakan Polri peduli penghijauan, dimana hal ini dilakukan selain untuk melestarikan lingkungan hidup, penanaman pohon ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk generasi anak cucu kita kedepannya nanti.

"Momentum hari ini juga merupakan Hari Gerakan Satu Juta Pohon Sedunia sekaligus Hari Lingkungan Hidup Nasional, sehingga diharapkan dengan kegiatan ini dapat menggugah nurani kita semua sebagai anak bangsa agar mau dengan ikhlas menanam," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Gorontalo mengungkapkan bahwa, hari ini terhitung ada sejumlah 8670 pohon yang telah selesai ditanam, baik yang dilaksanakan di Kota maupun di Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo.

"Diharapkan agar pohon yang ditanam ini dirawat dengan baik, agar kelak pohon yang kita tanam ini dapat bermanfaat bagi mahluk hidup dan juga generasi anak cucu kita di kedepannya nanti," Imbau Kapolda.

Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil, menambahkan bahwa, bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi diawal tahun 2020 menjadi pengingat untuk lebih peduli dengan lingkungan.

"Saya kira ini peringatan bagi kita semua, sehingga melalui kegiatan ini saya mengajak rekan-rekan semua dan seluruh masyarakat, marilah kita melaksanakan kegiatan ini dengan ikhlas, bismillahi tawakaltu, semoga apa yang kita tanam hari ini akan menjadi kenangan dan kebanggaan bagi anak cucu kita," Jelas Kapolda Gorontalo.(bh/ra)


 
Berita Terkait Polda Gorontalo
 
• Kapolda Gorontalo Mendukung Program Presiden dan Kapolri, Terutama Pembangunan Infrastruktur
 
• Jelang Akhir Masa Jabatan Kapolda Gorontalo, Wahyu Widada Berikan Pesan Moral Kepada Seluruh Personel Polres
 
• Kapolda Gorontalo Brigjen Wahyu Widada Digantikan Brigjen Pol Drs Adnas, M.Si
 
• Brigjen Wahyu Widada, Kapolda dengan Segudang Prestasi
 
• Bupati Indra Yasin Siapkan Anggaran 1,5 Milyar Untuk Polres Gorut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]