Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Tamsil Sjoekoer Kuasa Hukum Akil Mochtar Menjambangi KPK
Wednesday 09 Oct 2013 21:09:27

Tamsil Sjoekoer Kuasa Hukum Akil Mochtar.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tamsil Sjoekoer yang mendatangin gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hal sebagai Kuasa Hukum dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Muchtar, Selasa, (8/10)

Tamsil mengaku kawan dan juga sebagai sahabat dari Akil ini yang ditunjuk langsung oleh istri Akil Mochtar sebagai Kuasa Hukum, dan kebetulan Ia masih ada hubungan keluarga dengan istri Akil Mochtar yang bernama, Ratu Rita.

Tamsil juga menyampaikan, Ia bersama tim Advokasi akan mendampingi Akil saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti yang disampaikannya kepada para awak media bahwa, Tamsil merasa lega akan hasil laboratorium BNN yang menyatakan Akil negatif dalam hal narkoba.

"Kita belum berbicara sampai situ, saya baru menyampaikan bahwa ini ada penyitaan, tetapi yang jelas, pak Akil bersyukurlah, ternyata kenyataannya hasil negatif. Cuma pak Akil agak kecewa juga, kenapa baru diumumkan hari Senin, padahal pak Akil sudah mengetahui pada hari Minggu, itu saja. Dan dia juga kaget dengan adanya temuan barang tersebut di ruang kerjanya," ujar Tamsil.

Dan, mengenai terkait hartanya Akil Mochtar yang disita oleh KPK, Tamsil menanggapi, "itu proses hukum kita hormatin'lah, nantikan kita ada pembelaan dan pembuktiannya, nanti bagaimana," ujarnya kembali.

Aset harta AM yang katanya menggunakan nama supir Akil yang bernama Daryono, Tamsil menanggapinnya, " Gini, inikan pemeriksaan juga belum masuk perkara, baru ditanyakan lima pertanyaan yg sifatnya umum. Seperti sehat enggak, mau didampingin pengacara enggak, baru itu saja yang dibicarakan, kata Tamsil.

Tamsil sendiri belum merespon sama sekali tentang aset yang diduga mengunakan nama supir Akil Mochtar Ketua MK non aktif tersebut.(bhc/bar)


 
Berita Terkait OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
 
Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
 
Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
 
Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
 
Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]