Alasannya," /> BeritaHUKUM.com - Tamsil Linrung Ancam Mundur dari DPR

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Banggar
Tamsil Linrung Ancam Mundur dari DPR
Thursday 29 Sep 2011 17:51:36

Tamsil Linrung saat berada di gedung KPK, saat memenuhi panggilan pemeriksaaan kali pertama (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Badan Anggar (Banggar) DPR Tamsil Linrung siap mengundurkan diri sebagai pimpinan badan tersebut sekaligus anggota DPR. "Mundur dari pimpinan Banggar boleh, anggota Banggar dan anggota DPR sekalipun," kata Tamsil kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

Alasannya, menurut dia, tidak mengetahui secara jelas fungsi kedudukan dirinya dalam Banggar DPR. Ia tidak mengetahui hal apa saja yang tidak boleh disentuhnya. "Disuruh memimpin tapi tidak jelas fungsi kedudukan, tidak dituntaskan dimana masuk ranah tidak boleh disentuh, makanya saya jadi bersikap ragu-ragu untuk kembali berkerja," jelas dia.

Namun, politisi PKS ini berharap penyelidikan kasus yang diduga melibatkan pimpinan Banggar, termasuk dirinya, bisa berlancar. Dirinya pun ini siap mundur kalau memang dikehendaki. "Saya mungkin harus mundur, agar bisa lebih tenang kalau diperiksa kapan saja," selorohnya.

Niat mundur Tamsil tersebut, seperti tidak serius. Pasalnya, hal ini sama sekali belum disampaikan secara resmi, baik kepada pimpinan DPR maupun pimpinan Fraksi PKS DPR. "Saya memang belum menyampaikan niat mundur ini kepada pimpinan Fraksi dan pimpinan DPR. Baru inisiatif sendiri," jelas mantan kader PAN tersebut.

Tapi, kemungkinan besar niat Tamsil itu akan dilakukannya. Sebab, ia lelah dengan tudingan miring yang mengarah kepada Banggar. Ia disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia sendiri sempat mengakui ikut mendorong anggaran Rp 500 miliar Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Transmigrasi masuk APBN Perubahan 2011.

Terkait rencana mundur Tamsil, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, belum mengetahui hal itu. Sebab, hingga kini pimpinan DPR belum menerima surat pengunduran diri darinya. Namun, sikap Tamsil tersebut takkan mempengaruhi pembahasan RAPBN 2012.

"Ya kita ini kan lembaga, tidak tergantung kepada orang per orang. Yang penting bagi lembaga ini kan mekanismenya berjalan. Saya berpendapat dan saya yakin ini diikuti pimpinan yang lain, bahwa ini (pembahasan APBN) harus berjalan terus," jelas politisi PDIP itu.

Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Ahmad Muzani mengatakan, konflik antara Banggar dengan KPK itu, disebabkan oleh aturan main yang terlalu spesifik. Aturan main yang dimaksud adalah UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang memperluas kewenangan kepada Banggar untuk membahas APBN hingga ke satuan III yang lebih rinci.

"Lantaran kewenanganya diperluas itulah, Banggar bisa membahas hingga ke satuan III, artinya sampai pada mata anggaran proyek-proyek di kementerian. Akibat kewenangan yang diperluas itu, Banggar bisa memberikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek-proyek yang ada di kementerian. Sebelumnya, saat masih Panggar (Panitia Anggaran-red), tidak sampai membahas ke satuan III, hanya pagunya saja bukan proyeknya," jelas Muzani.(inc/rob)


 
Berita Terkait Banggar
 
Tamsil Limrung Pastikan Urung Mundur
 
Ancaman Mundur Hanya Sekedar Gertakan Tamsil
 
Tamsil Linrung Ancam Mundur dari DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]