Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Tambang
Tambang Rakyat, Pemerintah Jokowi Mendatang Wajib Peduli
Saturday 13 Sep 2014 01:05:39

Iustrasi tambang rakyat (Foto : Istimewa)
JAKARTA , Berita Hukum- Indonesia secara geografis berada sisi Barat lautan pacific, dikenal dengan sebutan “Pacific Ring of Fire” atau Cincin Berapi Pasifik. Sebutan itu menjadikan Indonesia rawan bencana namun dilain sisi Indonesia kaya akan sumber alam terutama emas dan tembaga yang dihasilkan dari magma.

Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang di Indonesia telah dimulai sejak masa kolonial berkuasa. Sebagai negara terjajah tidak banyak yang bisa dilakukan oleh rakyat Indonesia melihat kekayaan alamnya dikuasai oleh bangsa asing. Menurut ketua umum Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, tambang rakyat dan sumber daya alam adalah HAM milik rakyat setempat.

“Para penambang lokal mengharapkan pada pemerintahan yang baru nanti Jokowi-Yusuf Kalla memperhatikan dan mempertegas kedaulatan rakyat di atas sumberdaya alam serta memperhatikan masyarakat setempat agar dapat menikmati dan merasakan kekayaan alam yang tersembunyi di areal lingkungan mereka tinggal, kata Gatot pada Berita Hukum, Jakarta (11/9) usai deklarasi APRI dan jumpa wartawan.

Dalam kesempatan yang sama, kandidat kuat Menteri Lingkungan Hidup, Dodo Sambodo mengatakan masyarakat yang lingkungannya memiliki tambang akan diperjuangkan dengan mengedepankan masyarakat setempat sebagai pemangku kepentingan yang utama dalam pengelolaan tambang.

"Berpijak pada Undang undang Nomor. 32 Tahun 2005 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, saya akan terapkan prinsip keadilan baik keadilan intra generasi maupun antar generasi dengan mengedepankan masyarakat setempat sebagai pemangku kepentingan yang utama,” ujar Dodo menjanjikan.

Dodo menambahkan bahwa pemerintah belum memiliki kemampuan untuk mengelola sumberdaya tambang, namun rakyat yang memiliki keberanian dan rela mempertaruhkan nyawa justru dipersulit untuk menambang. Rakyat terpaksa menambang untuk mencari nafkah dan berusaha survive dalam hidup.

Sebagai solusi, penggiat aktifis lingkungan Ahmad Safrudin mengajukan ide agar diberikan hak yang sama antara rakyat yang ditinggal lingkungan tambang dengan perusahaan besar pengelola tambang.

“Masyarakat setempat justru dianggap sebagai penambang liar, tanpa ijin, perusak lingkungan. Harusnya diberikan hak-hak yang sama seperti perusahaan perusahaan besar, dimana masyarakat setempat juga seharusnya diberikan ijin yang sama agar dipermudah dalam menambang “ tegas Ahmad Safrudin atau sering dikenal dengan panggilan mas puput.

Ahmad mencontohkan pada daerah Cikotok saat PT. Aneka Tambang (antam) beroperasi hampir seluruh masyarakat cikotok hidup dalam garis kemiskinan. Di kecamatan cibeber hanya 2 orang yang mampu memiliki mobil. Namun semenjak Antam berhenti operasi dalam waktu 3-4 tahun masyarakat di cibeber sangat sejahtera. perekonomian merekapun lambat laun bertambah pesat. fakta seperti yang terjadi di cibeber juga banyak terjadi di daerah daerah lain seperti di wonogiri, gorontalo, merangin dan bengkulu utara.

Pentingnya untuk memperhatikan masyarakat setempat sesuai dengan UUD’45 pasal 33, tinggal pelaksanaannya saja yang perlu ditekankan nantinya. Dipermudah dalam perijinan dan diberikan penyuluhan untuk menambang sesuai dengan kaidah - kaidah lingkungan hidup “ tukas Ahmad menekankan.

Adapun APRI memiliki visi kedaulatan tambang di tangan rakyat dengan misi memperkuat posisi tambang rakyat dalam konstelasi nasional sebagai salah satu pilar ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengorganisasian penambang rakyat Indonesia. (Bh/mnd)


 
Berita Terkait Tambang
 
• Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
• Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
• Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
• Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
• Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]