Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Transportasi Online
Taksi Uber Kena Denda Rp97 Miliar di California
Thursday 16 Jul 2015 17:04:23

Uber dituduh sengaja menyembunyikan detail informasi operasionalnya.(Foto: Getty Images)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Aplikasi pemesanan taksi Uber harus membayar denda $7,3 juta atau setara Rp97,4 milyar di California, AS, karena tidak memberi informasi lengkap tentang layanan dan operasionalnya ke regulator. Hakim Komisi Fasilitas Umum California - badan yang mengizinkan Uber beroperasi di negara bagian tersebut - mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memberikan laporan lengkap seperti yang disyaratkan.

Uber dituduh sengaja menyembunyikan detil informasi seperti kecelakaan yang dialami armadanya.
Perusahaan ini terlibat dalam kasus-kasus hukum di berbagai kota dunia karena operasionalnya.

Layanan Uber di Portland, Oregon, AS sudah dihentikan karena tidak ada kesepakatan dengan pemerintah kota.
Uber dilarang di Italia dan Jerman

Layanan taksi tanpa izin juga telah dilarang di negara-negara seperti Jerman, Spanyol dan Italia.
Aplikasi dari perusahaan yang berbasis di San Francisco itu memungkinkan orang untuk menjadi penumpang dari mobil yang berada di dekat mereka, dan biasanya tarifnya lebih rendah dari taksi biasa.

Uber juga dituduh tak memberikan data tentang jumlah penumpang difabel yang diangkut di California.
Menurut Uber, mereka sudah memberi informasi yang mencukupi pada komisi tentang operasionalnya di negara bagian tersebut.

Mereka memutuskan untuk banding atas keputusan denda yang dikeluarkan.
Uber punya waktu 30 hari untuk mengajukan banding sebelum kehilangan izin beroperasi di California.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Transportasi Online
 
Sudewo Singgung Soal Kesejahteraan 'Driver' Transportasi 'Online' yang Terabaikan
 
Aplikasi Transportasi 'Online' Diusulkan Jadi Perusahaan Transportasi
 
Grab Didenda Puluhan Miliar, Pengamat Hukum: Investor Asing Tidak Boleh Rugikan Pengusaha Lokal
 
Aplikasi Gojek Diretas, Rp 28 Juta Amblas
 
MK Tolak Permohonan Para Pengemudi Ojek Daring
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]