Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
Tak Setuju Calon Hakim Agung, Komisi III Lapor ke Paripurna
2019-05-28 21:10:29

Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir menyerahkan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung (Foto: Jaka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melaksanakan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap empat Calon Hakim (Cakim) Agung berdasarkan surat Komisi Yudisial nomor 02/PIM/RH.01.08/01/0219, Komisi III DPR RI memutuskan untuk tidak memberikan persetujuan terhadap keempat Cakim Agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir saat mebacakan laporan Komisi III DPR terhadap proses pembahasan calon hakim agung pada Rapat Paripurna ke-V Tahun Sidang 2018-2019 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5). Ditolaknya keempat kandidat hakim agung itu, karena dinilai kurang berkualitas dan tidak ideal ditempatkan di Mahkamah Agung.

Adapun tahapan yang dilakukan Komisi III dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah pertama, Komisi III DPR melakukan rapat pleno pada tanggal 14 Mei untuk membicarakan tahapan tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan judul makalah.

Kedua, keempat nama calon hakum agung diumumkan pada surat kabar nasional guna mendapatkan masukan dari masyarakat luas. Kemudian, pada tanggal 15 Mei dilaksanakan pengambilan nomor urut oleh para calon dan pembuatan makalah yang ditunjukan untuk mengetahui visi dan misi.

Kemudian Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei, pukul 13.00 s.d. 18.00 WIB. Selanjutnya, pada hari Selasa, 21 Mei Komisi III melaksanakan rapat pleno guna mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi terhadap empat nama Cakim Agung.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan dari 10 fraksi yang hadir, rapat pleno komisi III DPR RI memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap empat Calon Hakim Agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial,"jelasnya.

Adapun, keempat calon hakim agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan pada 20-21 Mei 2019 adalah R. Ridwan Mansur (Wakil ketua Pengadilan Tinnggi Bangka Belitung, Kamar Perdata), Matheus Samiaji (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamar perdata), Cholidul Azhar (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sukawesi Tenggara, Kamar Agama) dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak, Kamar Tata Usaha Negara).(rnm/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]