Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Tak Punya Uang Ke Kondangan, OB Sekolah Nekat Curi IPod Siswa
Friday 15 Jun 2012 23:27:52

Ilustrasi, (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena membutuhkan uang untuk menghadiri acara resepsi rekannya, seorang Office boy (OB) SMP Negeri 115 Tebet, Jakarta Selatan. Nekat mencuri IPod milik dua orang siswa.

Menurut Kasi Humas Polsek Tebet, Aiptu Broto Suwarno pelaku yang berinsial SR (17), diamankan pada Kamis (15/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Remaja yang baru bekerja tiga bulan di SMP Negeri 115 ini, nekat mencuri di ruang kelas VIII-i saat para siswa melakukan aktivitas di luar. “Dia mengambil iPod warna silver dan iPod warna pink. Tadinya berjalan mulus, namun akhirnya tertangkap," ujarnya saat dihubung wartawan, Jumat (15/6).

Perangkat iPod berwarna silver diketahui milik Dewi seharga Rp 1,5 juta, sementara iPod warna pink adalah milik Rindy seharga Rp 1,9 juta. Aksi Syahrul tercium setelah ia berhasil mendapatkan dua iPod dan hendak menjualnya ke pemilik kantin sekolah. "Dijual ke pemilik kantin sekolah seharga Rp 100 ribu oleh pemilik kantin, terus dilaporkan ke petugas sekuriti, kemudian dilaporkan ke Polsek Tebet," kata Broto.

Setelah diperiksa, Syahrul mengaku terpaksa mencuri karena butuh uang untuk menghadiri pesta pernikahan kawannya di Karawang, Sabtu besok. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Tebet, Komisaris Suyatno mengimbau para siswa sekolah untuk tidak lagi membawa gadget berharga mahal seperti iPod atau ponsel ke sekolah. Hal itu bisa mengundang aksi kejahatan. (mdc/spr)




 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]