Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Simulator SIM
Tak Mengerti Apa yang Didakwakan, Djoko Akan Ajukan Keberatan
Tuesday 23 Apr 2013 18:14:06

Irjen Pol Djoko Susilo di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4) saat menjalani sidang perdana kasus Simulator SIM.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen (Pol) Djoko Susilo, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri mengaku tidak mengerti apa yang sudah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Selasa (23/4), Djoko menerima keuntungan Rp 32 miliar dari proyek tersebut.

Djoko dikenakan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sementara pada dakwaan subsider, JPU mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menanyakan pada Djoko, “apakah sudara paham dengan yang didakwakan," kata Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Djoko yang merupakan mantan Gubernur Akpol menjawab, “saya tidak mengerti yang mulia," ujarnya.

Ketua hakim pun memberikan pernyataan dan pertanyaan kembali pada Djoko. "Jangan dibuat-buat tidak mengerti, saudara. Apa yang tidak mengerti?," tanya Hakim Ketua Suhartoyo. "Soal penerapan pasal dan uraian perbuatan yang dilakukan," jawab Djoko.

Meski mengaku tidak mengerti, Djoko menegaskan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Usai sidang, Djoko mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terpisah. "Saya akan ajukan keberatan, dan tim pengacara juga," ujar Djoko. Hakim Ketua mengabulkan permintaan itu. Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa pekan depan (30/4).(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]