Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Tak Mau di Amputasi Dokter RSUD Zainal Abidin Usir Pasien
Wednesday 18 Jun 2014 03:58:46

Teuku Erli Irwansyah duduk di pangkuan ibundanya sedang menahan rasa sakit.(Foto: BH/Yud)
ACEH, Berita HUKUM - Oknum Dokter RSUD Zainal Abidin usir pasien atas nama Teuku Erli Irwansyah (6) warga Desa Krueng Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya yang enggan kakinya di amputasi, pasien ini disuruh keluar karena orang tuanya menolak kaki anaknya di amputasi.

"Saya menolak, untuk di amputasi kaki anak saya, karena informasi dan komunikasi yang kurang, saya butuh informasi yang jelas menyangkut anak saya, kenapa anak saya di amputasi, dan setelah di amputasi bagaimana. Hal itu yang tidak pernah di jelaskan oleh dokter, " sebut T. Suardiansyah ayah pasien.

Hal ini disampaikan Suardiansyah, pada, Selasa (17/6) kepada awak media, Irwansyah yang sempat dirawat inap di RSUDZA selama 3 hari dianjurkan sudah bisa pulang dan berobat jalan, namun orang tua pasien lebih memilih untuk tinggal di rumah singgah rumah sakit tersebut, karena untuk pulang ke kamung sangat terlalu jauh dan menghabiskan banyak uang.

"Kami memilih untuk nginap dirumah singgah, karena rumah kami jauh dari Nagan Raya, namun kami selalu mengontrol pasien, ke poli bedah anak, bahkan ada diambail sedikit sampel untuk dipelajari, setelah sampel itu di ambil, kaki anak saya semakin membengkak bahkan mengelurkan darah dan nanah," sebut Suardiansyah.

"Dokter mengatakan itu penyakit kangker dan harus segera di operasi," jelasnya.

Setelah satu bulan lamanya Irwansyah dirawat di rumah singgah, "Irwansyah terus menangis tak sanggup menahan rasa sakit, kami membawa kembali ke IGD dengan harapan dapat diberi obat-obatan dan dapat membersihkan luka yag semakin membengkak," tambahnya.

Sekitar 2 jam kami menunggu hasil konsultasi dengan dokter IGD, pasien disuruh pulang lantaran menolak untuk di amputasi, "Saya ke IGD untuk dapat meringankan beban sakit yang dialami anak saya, setidaknya diberi obat anti nyeri dan dapat dibersihkan lukanya, namun setelah menunggu sekian jam dokter di IGD dengan Dokter Spesialis, kami disuruh keluar, karena menolak untuk di amputasi, obat pun tidak diberi," ujar Suardiansyah, dengan nada sedih.

Sementara Humas Rumah Sakit Umum Dokter Zailnal Abidin Rahmadi S.Km, saat di Konfirmasi awak media ini melalui hendphone selulernya enggan berkomentar, terkait pengusiran Teuku Erli Irwansyah yang mengalami luka dikaki hingga kini tidak dirawat dan tidak mendapatkan pelayanan yang intensif dari pihak RSUDZA, Rahmadi hanya menyebutkan saya lagi rapat di kantor Gubernur, dan membalas pesan singkat SMS dengan bunyi, “saya akan konfirmasi dulu ke pelayanan, hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit.(bhc/yud/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]