Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Susu
Tak Mampu Beli Susu, Ibu Muda Mencopet
Friday 23 Dec 2011 14:46:13

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Akibat tak mampu membelikan susu bagi anaknya, seorang ibu rumah tangga, Titin Suprihatin (25), nekat mencopet di dalam bus Transjakarta koridor IX (Pinangranti-Pluit), Jumat (23/12). Tapi sial bagi pelaku, belum sempat membawa kabur hasil jarahannya itu, ia keburu pergoki korbannya, Rami Amelia (20).

Kesal dengan aksi pelaku, korban ditemani petugas Transjakarta akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Jatinegara, Jakarta Timur. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencopet lantaran tidak memiliki uang untuk membeli susu anaknya yang masih berusia dua bulan.

Titin menyatakan bahwa dirinya sebenarnya bekerja sebagai buruh di pabrik plastik di kawasan Tangerang dengan penghasilan Rp 13 ribu per hari. Begitu pun dengan suaminya yang juga berprofesi sebagai buruh dan hanya berpenghasilan Rp 27 ribu per hari. "Saya nekat mencopet karena saya tidak memiliki uang untuk membeli susu anak saya. Saya baru pertama kali melakukan hal ini," kata pelaku di hadapan petugas.

Sementara Rahmi, korban aksi pencopetan menuturkan,saat itu dirinya berada di dalam bus Transjakarta koridor IX yang sarat penumpang dari Halte Cawang UKI. Baru menaiki bus, tiba-tiba korban dihampiri pelaku dari arah belakang. Selang tak berapa lama, setelah diberitahu penumpang lainnya, korban terkjut ketika mendapati tasnya dalam keadaan robek. Ia makin terkejut, ketika mendapati dua smartphone Blackberry di dalam tasnya telah raib.

Korban pun mulai curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tampak gugup dan masih berada tak jauh di belakangnya. Terlebih, pelaku saat itu menggenggam kain yang diduga untuk menyembunyikan barang curiannya. Kecurigaannya makin bertambah, saat mendapati di dalam bungkusan kain itu, ternyata terdapat dua buah Blackberry miliknya. Saat ditanya, pelaku berdalih hanya mengamankan Blackberry tersebut.

Namun, saat bus berhenti di Halte BNN, tiba-tiba pelaku langsung menuju pintu keluar bus sambil berlari membawa barang curiannya. Alhasil, korban pun berteriak sekeras-kerasnya hingga mendapat perhatian penumpang lainnya serta petugas Transjakarta. Akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan oleh penumpang dan petugas Transjakarta. "Begitu pelaku berlari sambil membawa Blackberry saya, langsung saya teriaki maling," ujar Rahmi.

Menurut Kapolsek Jatinegara, Kompol Dewoto mengatakan, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara. "Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan. Kami juga menyita barang bukti dua unit Blackberry milik korban, silet, serta tas milik korban," papar dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Susu
 
Komisi IX Sepakat Bentuk Panja Kasus Susu Kental Manis
 
Legislator Usulkan Susu Kental Manis (SKM) Dihentikan Sementara Pemasarannya
 
Anggota DPR: Konsumsi Susu Masih Rendah
 
Produsen Susu SGM Formula Skorsing karyawannya yang Mengajukan Gugatan Perdata
 
Dinilai Tidak Transparan, Produsen Susu SGM Formula Digugat Karyawannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]