Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jalan Rusak
Tak Kunjung Diperbaiki, Jalan Ditanami Pohon Pisang
Monday 19 Dec 2011 14:58:34

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Warga Jalan Rawa Lele, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/12) kesal. Hal ini akibat jalan di sekitar perbuahan mereka tidak juga diperbaiki pemerintah. Hal ini pun memicu kekesalan dan mereka nekat menanami jalan itu pohon pisang.

Tak hanya itu, warga juga membangun kuburan dam membuat kolam pemancingan ikan lele. Sebuah spanduk besar juga dibentangkan di jalan tersebut. Isinya bernada protes bertuliskan, "Sampai Kapankah Jalan Kami Begini."

Hal ini merupakan puncak kekesalan warga. Tindakan ini merupakan bentuk protes warga, karena kerusakan jalan yang merupakan akses menuju Daan Mogot ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Tapi hingga kini, juga tak kunjung diperbaiki pemerintah.

Seorang tokoh masyarakat, H. Ali (64) mengatakan, jalan sepanjang dua kilometer itu rusak sejak tiga tahun lalu. Kondisi semakin diperparah dengan saluran air juga tidak berfungsi. "Kalau hujan turun, genangan air bisa mencapai 50 sentimeter. Selain menghambat kendaraan yang melintas, air juga masuk ke rumah-warga sekitar," ujarnya.

Wakil Lurah Kalideres, Mursalin, mengaku sudah menyampaikan usulan warga yang meminta jalan rusak tersebut segera diperbaiki melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Tapi hingga kini belum juga ada tanggapan dari petingginya.

"Kami sudah mengusulkannya, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, dan walikota setiap tahun. Tapi entah, kenapa hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, jal an itu merupakan kases penting bagi warga untuk bisa menuju Jalan Daan Mogot lebih cepat,” tandasnya.

Pantauan di lokasi, terlihat genangan menghiasi jalan yang banyak dilalui kendaraan roda empat dan roda dua ini. Bahkan, jalan rusak juga mengganggu usaha beberapa warga. Tak hanya itu, jalan becek dapat menimbulkan penyakit, karena saat hujan airnya masuk ke rumah warga sekitar. Sedangkan saat kemarau, hunian warga kerap ditimbun debu cukup tebal.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Jalan Rusak
 
• Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
 
• Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
 
• Jalan Rusak Parah Memprihatinkan Menuju Kecamatan Linge, Aceh
 
• Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
 
• Jl Lebak Bulus 1 Rusak Hingga Ratusan Meter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]