Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
FPI
Tak Kecewa Prabowo-Sandi Gabung Jokowi, FPI: Karena Kita Tidak Pernah Berharap pada Makhluk
2020-12-23 07:07:45

Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengklaim pihaknya tak kecewa usai Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2019, bergabung ke Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tidak ada [kekecewaan], karena kita tidak pernah berharap pada makhluk sehingga tidak ada pernah kecewa," kata Aziz, menyinggung sejumlah ayat Al-Quran, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/12).

Aziz mengatakan pihaknya tak pernah memiliki niatan ada balasan secara duniawi dukungannya tersebut. Sehingga, Aziz menegaskan tak ada kata kecewa dalam hal tersebut.

"Jadi enggak ada kamusnya kecewa. Kecewa itu hanya yang orientasinya dunia," dalihnya.

Sebelum Sandiaga, Prabowo lebih dulu bergabung dengan kabinet Jokowi setelah kalah di Pilpres 2019. Dia diangkat menjadi Menteri Pertahanan dan Gerindra bergabung menjadi koalisi pemerintah.

Kini Sandiaga Uno juga mengikuti jejak Prabowo. Ia ditunjuk oleh Jokowi sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Whisnutama dalam Kabinet Indonesia Maju.

FPI sendiri merupakan salah satu organisasi yang menyokong pasangan Prabowo-Sandiaga pada Pilpres 2019 lalu. FPI merupakan kelompok yang memiliki peran besar dalam penggalangan massa pendukung Prabowo-Sandi.

Bahkan, FPI bersama PA 212 dan GNPF Ulama sempat menggelar reuni akbar pada 2 Desember 2018 dengan mengundang Prabowo. Mereka kemudian menyelenggarakan Ijtimak Ulama yang hasilnya menyatakan dukungan kepada Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.(rzr/arh/CNNIndonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]