Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Tak Hadiri Undangan Debat, Mahasiswa akan Datangi Kantor dan Rumah Luhut Ramai-ramai
2021-07-11 07:32:22

JAKARTA, Berita HUKUM - Tantangan Debat Terbuka menyoal WNA masuk ke Indonesia ditengah PPKM Darurat yang dilontarkan aktivis mahasiswa Bintang Wahyu Saputra kepada Menko Kemaritiman dan investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitain, urung dilaksanakan. Hal ini disebabkan, Luhut Binsar Pandjaitan tidak datang ke lokasi debat yang telah ditetapkan. Luhut juga diketahui tidak hadir di ruang diskusi virtual lewat aplikasi zoom yang disiapkan.

"Sangat disayangkan, undangan debat yang saya layangkan kepada pak Luhut Binsar Panjaitan perihal kedatangan warga negara asing disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat tidak dihadiri oleh beliau," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Bintang Wahyu Saputra, kepada wartawan di Jakarta, Jum'at (9/7).

Padahal, menurut Bintang, undangan secara resmi juga sudah dikirimkan kepada Luhut Binsar Panjaitan.

"Saya bukannya pansos ataupun mencari momentum dengan mengajak debat pak Luhut. Saya hanya ingin meminta pak Luhut untuk berargumen dengan saya dengan tujuan untuk menjelaskan secara gamblang kenapa warga negara asing dibiarkan masuk ke Indonesia disaat negara ini sedang menghadapi serbuan Covid-19," tegas Bintang.

Bahkan, sebagai perbandingan, lanjut Bintang, negara India telah menutup New Delhi dari akses warga negara asing selama 4 bulan selama varian delta mengganas disana.

"Nah, kebalikan sama Indonesia yang disaat varian delta mengganas, justu tetap membuka penerbangan dari luar negeri. Saya tidak habis pikir kenapa ini bisa terjadi," tambahnya.

Menurutnya, alangkah baiknya jika pemerintah fokus terlebih dahulu untuk penanganan Covid-19 dan tutup terlebih dahulu penerbangan dari luar negeri karena kesehatan masyarakat lebih penting daripada apapun. Namun, sangat disayangkan disaat mahasiswa ingin memperoleh jawaban secara langsung dari pak Luhut, orang yang bersangkutan tidak datang.

Lebih lanjut Bintang mengatakan seharusnya sebagai pejabat negara Pak Luhut punya Political Will dengan memenuhi undangan debat sekaligus sebagai bukti pemerintah terbuka dan menjalankan asas good governance sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

"Kami merasa kecewa karena pak Luhut tidak hadir dalam diskusi ini. Karena pak Luhut tidak datang, maka kami yang akan beramai-ramai ke kantor hingga rumah pak Luhut demi mendapatkan sebuah jawaban agar masyarakat tercerahkan oleh beliau," tutur Bintang.

"Jika saja Pak Luhut Binsar Pandjaitan datang itu membuktikan beliau seorang pejabat yang juga negarawan," tutup Bintang.(gelora/metrorakyat/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]