Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Olah Raga
Tak Ada Pengibaran Merah Putih di Piala Thomas, Legenda Bulutangkis Indonesia: Memalukan!
2021-10-18 07:08:43

JAKARTA, Berita HUKUM - Kesuksesan Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu malam (17/10) menyisakan sedikit kekecewaan. Pasalnya, tak ada pengibaran bendera Merah Putih saat tim Indonesia berdiri di atas podium juara.

Hal ini merupakan dampak dari sanksi Badan Antidoping Dunia (WADA) terhadap Indonesia. Sebagai gantinya bendera PBSI yang dikibarkan saat penyerahan piala.

Tak ayal, kondisi ini membuat prihatin para legenda bulutangkis Indonesia. Sebab ini menjadi kejadian yang memalukan Indonesia di muka dunia Internasional.

"Ironis, pada saat merayakan kemenangan Thomas Cup, Merah Putih tidak bisa berkibar, memalukan," ujar mantan pemain ganda putra, Candra Wijaya, di Jakarta, Minggu malam (17/10).

Candra yang meraih emas Olimpiade Sydney 2000 berpasangan dengan Tony Gunawan, adalah salah satu pemain yang ikut menjuarai Piala Thomas pada 2002. Terakhir kali Indonesia memenangi kejuaraan dunia beregu putra tersebut.

Hal senada peraih emas Olimpiade Athena 2004, Taufik Hidayat, yang menilai ada sesuatu yang kurang saat Merah Putih tak bisa berkibar saat Indonesia juara.

"Sangat disayangkan, rasanya seperti makan kurang garam. Biasanya kan Merah Putih dikibarkan bersamaan dengan lagu Indonesia Raya," kata Taufik.

Dirinya pun memuji para atlet dan ofisial tidak terpengaruh oleh kondisi tersebut dan tetap fokus bertanding.

"Saya yakin mereka sudah tahu kondisi ini, tetapi bagus mereka tidak terpengaruh. Biar masalah ini negara yang mikirin," ucap Taufik.

Taufik yang juga anggota tim yang memenangkan Piala Thomas pada 19 tahun lalu itu berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah sanksi WADA tersebut.

"Saya berharap ini bisa cepat selesai. Pemerintah harusnya malu, dulu gembar-gembor ingin jadi tuan rumah Piala Dunia, tuan rumah Olimpiade, tapi ngurus kayak gini saja enggak bisa. Jangan sampai kita kayak Rusia," tegasnya.

Indonesia bersama Korea Utara dan Thailand mendapat sanksi karena dinilai tidak mematuhi regulasi oleh Badan Antidoping Dunia (WADA).

Para atlet dari tiga negara tersebut masih diizinkan turun di kejuaraan regional, kontinental, dan dunia. Namun sanksinya mereka tidak bisa mengibarkan bendera nasional selain di Olimpiade.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Olah Raga
 
Puan Maharani Ajak Masyarakat Dukung Tim Indonesia di Asean Para Games XI
 
Puan Maharani Minta Pemerintah Lakukan Segala Upaya Cabut Sanksi WADA
 
Tak Ada Pengibaran Merah Putih di Piala Thomas, Legenda Bulutangkis Indonesia: Memalukan!
 
Tim Indonesia Tundukkan Regu China 3-0, 'Kemenangan untuk Seluruh Rakyat'
 
Timnas Tak Bisa Berlaga di All England, DPR Desak Pemerintah Lakukan Negosiasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]