Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Malinda Dee
Tak Ada Komplain, Malinda Leluasa Bobol Rekening
Monday 14 Nov 2011 23:30:47

Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali menjalani persidangan perkara penggelapan dana nasabah dan pencucian uang. Sejumlah saksi dihadirkan penuntut umum untuk memperkuat dakwaannya tersebut.

Salah seorang saksi yang menjabat Manager Investigasi Citibank Landmark, Espandiary Akbar mengungkapkan bahwa perbuatan Malinda Dee berlansung lama, karena tidak adanya nasabah yang merasa dirugikan. Nasabah juga tidak pernah melaporkan dugaan pembobolan itu kepada pihak Citibank.

“Customer tidak pernah komplain. Kalau tidak pernah komplain kita tidak tahu (ada pembobolan dana nasabah),“ ujar dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Saksi juga membantah tudingan sistem pengawasan Citibank lemah. Pasalnya, auditor internal telah melakukan audit secara rutin dan melaporkannya kepada nasabah. Tetapi nasabah tidak ada komplain. Apalagi Malinda Dee yang menjabat Relatonship Manager melakukan penggelapan bekerja sama dengan teller Dwi Herawati sehingga pembobolan tersebut dapat berlangsung mulus.

Dalam proses transfer, kata Espandiary, nasabah seharusnya mendatangi teller atau dengan membawa surat. Akibat tidak dilakukan sesuai prosedur, maka Malinda dapat melakukan 117 transaksi sejak 2007 dengan dana mencapai Rp 44 miliar. “Dari 117 transaksi, 91 transaksi dilakukan terdakwa melalui teller Dwi,“ katanya.

Saksi lain, Meliana Sutikno yang menjabat Vice President Citibank sekaligus Head Citibank Landmark, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya mendapatkan data adanya 117 transaksi dimana nasabah seakan-akan menandatangani blanko transfer. Tim investigasi mengungkap nasabah menandatangani blanko kosong sebelum diserahkan ke teller.

"Kami menduga, teller tersebut menyatakan nasabah hadir langsung saat mentransfer. Itu berkolusi. Ternyata, 117 transaksi itu, nasabah tidak datang. Dari semua transaksi itu, 90 Persen dilakukan Dwi. Uang nasabah itu ditampung ke rekening adik kandung Malinda, Visca Lovitasari, adi ipar Ismail Bin Janim dan perusahaan pribadi Malinda,” kata Meliana.

Dalam sidang ini, pihak Citibank mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 44 miliar. "Benar Total kerugian dari Citibank sebesar 44 miliar yang mengalir ke rekening atas nama Visca Lovitasari, Ismail bin Janim, PT Ekslusif Jaya,“ kata saksi pelapor sekaligus kuasa hukum Citibank, Rizki Marzuki.

Atas tudingan ini, terdakwa Malinda Dee sempat membantah bahwa dirinya telah menggelapan uang nasabah Rp 44 miliar. Selanjutnya, penasihat hukum Malinda Dee menuding Citibank menjebak kliennya dengan membiarkan pembobolan dana nasabah sejak Februari 2007 itu. “Apa ini tidak ada konspirasi? Perbuatan tersebut tidak diketahui sejak lama. Setelah diketahui, baru dilaporkan untuk menjebak terdakwa,“ kata seorang penasehat hukum Malinda Dee dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, JPU Tatang Sutarna mwndakwa Malinda Dee dalam rentang waktu Februari 2007-Februari 2011 melakukan menggelapan dana nasabah hingga mencapai Rp 27.369.065.650 dan 2.082.427 dolar AS. Pentransferan dana dari rekening milik nasabah Citigold Citibank Landmark, yakni Rohli Bin Pateni, N. Susetyo Sutadji dan Surjati T. Budiman serta beberapa nasabah Citigold lainnya

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Malinda Dee dianggap melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/1992 jo UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 3 ayat (1) huruf b UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2003 jo UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Malinda Dee
 
Tak Ada Komplain, Malinda Leluasa Bobol Rekening
 
Terdakwa Malinda Dee Tetap Terlihat Cantik
 
Terdakwa Malinda Dee Jalani Sidang Perdana
 
Eksepsi Ditolak, Sidang Andhika Gumilang Berlanjut
 
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Andhika Gumilang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]